Mataram (ANTARA) - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan generasi muda memegang peran kunci dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
"Posisi pemuda sangat strategis baik dalam semangat dan potensi energi. Namun, dari segi jumlah menjadi kunci sukses dan keberhasilan para peserta pesta demokrasi," kata Asisten Deputi Wawasan Pemuda Kemenpora Edi Nurinda Susila dalam pelatihan pemantauan persidangan perkara pilkada di Mataram, Kamis.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) total pemilih yang terlibat dalam pemilihan umum pada tahun ini mencapai 204,80 juta jiwa yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 128 negara perwakilan, dan 820.161 tempat pemungutan suara dalam negeri.
Baca juga: Kabaharkam ajak masyarakat jaga situasi keamanan Pilkada 2024
Menurut dia, hal yang menarik adalah lebih dari separuh total pemilih berusia di bawah 40 tahun, yakni sebanyak 56,45 persen atau setara 113,62 juta jiwa. Mereka terdiri atas generasi milenial sebanyak 33,60 persen dan generasi Z mencapai 22,85 persen.
"Anak muda harus menunjukkan jadi diri tidak hanya sebagai subjek, tetapi sebagai objek untuk berkiprah dalam kontestasi pemilu. Pemuda sebagai kunci sukses demokrasi," kata Edi.
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhani memandang konfigurasi pemilih muda yang mendominasi dalam pemilu tahun ini belum pernah terjadi sepanjang pemilu reformasi.
Fadhli mengatakan bahwa pemilih muda telah mendapatkan banyak informasi tentang pemilihan umum dan calon-calon yang akan mereka pilih. Kepemilikan ponsel pintar dan aktif menggunakan media media memengaruhi cara pandang pemilih muda.
"Ketika mayoritas pemilih berusia muda dan bisa dengan mudah mendapatkan informasi, mereka mungkin punya daya kritis yang lebih tajam," papar Fadhli.
Baca juga: Mendagri ajak masyarakat sukseskan pemutakhiran data pemilih pilkada 2024
Pada tanggal 27 November 2024, Indonesia akan mengadakan pilkada secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kabupaten/kota administratif di bawah Provinsi DKI Jakarta tidak termasuk dalam jumlah 37 provinsi tersebut karena memiliki status daerah otonomi khusus.
Anggota Komisi Yudisial Djoko Sasmito menyampaikan bahwa pilkada adalah pilar utama dalam sistem demokrasi yang memberikan hak kepada warga negara untuk memilih wakil mereka dalam membentuk pemerintahan.
Proses itu bukan hanya mencakup perhitungan suara, melainkan juga melibatkan serangkaian tahapan, termasuk tahapan persidangan perkara yang muncul dalam proses pilkada.
Setiap persidangan dalam sengketa pilkada, kata dia, harus diselesaikan secara hukum dan masyarakat perlu terlibat dalam pemantauan persidangan perkara Pilkada 2024.
"Memastikan bahwa proses demokrasi bertarung sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses persidangan ini berjalan dengan baik dan benar, perlu pengawasan terhadap jalannya persidangan dengan melakukan pemantauan persidangan," pungkas Djoko Sasmito.
Berita Terkait
Pembahasan APBD-P NTB 2025 sesuaikan cagub terpilih
Senin, 2 Desember 2024 20:42
Partisipasi pemilih Pilkada 2024 Kota Tanjungpinang 56 persen
Senin, 2 Desember 2024 19:45
ARUS laporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Papua Barat Daya
Senin, 2 Desember 2024 18:30
Desak PSU, Ratusan warga di Raja Ampat Papua Barat gelar unjuk rasa
Senin, 2 Desember 2024 12:21
18 TPS di Jayapura Papua gelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024
Senin, 2 Desember 2024 10:18
PDI Perjuangan pecat Effendi Simbolon
Senin, 2 Desember 2024 5:34
PDIP menangkan pilkada 2024 di 14 provinsi dan 247 kabupaten/kota
Minggu, 1 Desember 2024 19:51
Ketua PBNU minta jajaran NU perkuat konsolidasi internal pasca-Pilkada 2024
Minggu, 1 Desember 2024 10:19