kpu proses paw lima anggota dprd ntb

id paw dprd ntb,kpu ntb,ikut pilkada,proses paw

kpu proses paw lima anggota dprd ntb

KPU NTB memproses penggantian antarwaktu (PAW) DPRD NTB

Suratnya sudah lengkap dan begitu diterima langsung kita proses
Mataram (Antaranews NTB) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat memproses pergantian antarwaktu lima anggota DPRD NTB yang mengajukan pengunduran diri sebagai anggota legislatif karena mengikuti Pilkada 2018.

"Suratnya sudah lengkap dan begitu diterima langsung kita proses," kata Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori di Mataram, Jumat.

Aksar mengakui, sebelumnya pada pekan lalu pihaknya sudah lebih dulu memproses tiga surat dari lima anggota DPRD NTB yang mengajukan pengunduran diri karena ikuti pilkada, sedangkan dua surat lagi yakni dari Hanura dan PKB baru sampai ke KPU.

"Jadi semua berkas PAW lima anggota DPRD yang mengundurkan diri sudah diproses KPU," ujarnya.

Lima anggota DPRD yang akan di PAW, yakni politisi Partai Gerindra sekaligus menjabat Wakil Ketua DPRD NTB yang berasal dari Dapil 6 Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, Mori Hanafi. Calon Wakil Gubernur NTB ini direkomendasikan digantikan Muhammad Ali Jaharuddin.

Selanjutnya, anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Partai Golkar DPRD NTB, berasal dari Dapil NTB 2, yakni TGH Muammar Arafat SH yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD NTB karena mengikuti Pilkada Lombok Barat. Sekarang menjadi calon Wakil Bupati Lombok Barat dan direkomendasikan akan diganti oleh politisi Golkar lainnya, Sahar Muniri.

Kemudian, anggota DPRD Provinsi NTB yang berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) yakni H Machsun Ridwaini yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD NTB dari Dapil NTB 4 karena maju sebagai calon Wakil Bupati Lombok Timur, direkomendasikan akan digantikan oleh Ir H Mohammad Edwin Hadiwijaya.

Sementara dua lainnya, yakni H Rumaksi dari Fraksi Hanura dari Dapil NTB 4 Lombok Timur yang maju sebagai calon Wakil Bupati Lombok Timur akan digantikan oleh Syamsul Rizal yang merupakan Ketua DPW Hanura NTB.

Kemudian, TGH Khudari Ibrahim dari Dapil NTB 2 anggota Fraksi PKB mengundurkan diri sebagai anggota DPRD karena maju sebagai calon Wakil Bupati Lombok Barat direkomendasikan diganti oleh TGH Muhyi Abidin mantan anggota DPD RI.

Menurut Aksar, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPU tersebut didasari adanya surat dari Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda yang menindaklanjuti surat permintaan dari masing-masing partai politik untuk dilakukannya PAW terhadap anggota dewan yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pilkada 2018.

"Surat dari ketua DPRD itu sudah kita tindak lanjuti. Selanjutnya ketua dewan nanti bersurat ke Mendagri melalui Gubernur NTB untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) baik pemberhentian anggota dewan yang mengundurkan diri maupun SK pengangkatan bagi anggota dewan PAW yang baru," kata Aksar.(*)