Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menerima 34 rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk bisa menghadirkan sumber daya manusia atau SDM pariwisata yang lebih kompeten.
"Saya ingin terima kasih khusus kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja yang sangat memfasilitasi, dan di 2022-2023 ini rekor, kita dapat 34 rancangan SKKNI, KKNI, dan Skema Okupasi. Kita sudah bisa hadirkan SKKNI untuk SDM pariwisata kita yang lebih kompeten," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam webinar "The Weekly Brief with Sandi Uno" di Jakarta, Senin.
Kemenparekraf melaksanakan kegiatan Competency-Based Standards berupa penyusunan Rancangan SKKNI, KKNI dan Skema Okupasi, yang merupakan seperangkat dokumen standar berbasis kompetensi yang selanjutnya akan dijadikan acuan bagi pelaksanaan program Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf Diah Paham mengatakan bahwa ini adalah kerjasama, kolaborasi yang sangat bagus antara Kemenparekraf, Kemnaker dan juga dari World Bank.
Program ini bagian dari program P3TB yaitu Program Pengembangan Pariwisata Terpadu dan Berkelanjutan. Fokus dari kerjasama di pengembangan sumberdaya manusia ini adalah di pengembangan standar SKKNI, dan di sertifikasi.
"Kita perlu ada bukti, ketika suatu destinasi dikembangkan infrastrukturnya kemudian SDM-nya disiapkan perlu ada pembuktian bahwa SDM kita memang siap. Dan salah satu pembuktiannya adalah sertifikasi, dan sertifikasi ini diperlukan standar-standar yang memang kompeten dan juga standar yang sesuai dengan kebutuhan industri," kata Diah.
Sementara itu, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kemnaker Moh. Amir Syarifuddin mengatakan tentunya SKKNI adalah bagian untuk mendukung SDM Indonesia Unggul di Indonesia Emas 2045.
"Kalau tidak kita siapkan dari sekarang, bonus demografi akan menjadi suatu masalah tersendiri kalau kita tidak bergerak bersama-sama," kata Amir.
Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan bagian upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkompeten dan berkualitas.
Baca juga: Indonesia Quality Tourism Conference perkuat wisata berkualitas
Baca juga: Menparekraf Sandiaga: Pemerintah susun rencana pembangunan tol di Bali Utara
SKKNI adalah indikator untuk menentukan apakah seseorang dapat dikatakan kompeten atau tidak dalam bidang yang menjadi keahlian dan kemampuannya.
Pada 2022 Kemenparekraf telah memfasilitasi penyelesaian Rancangan SKKNI dengan total 34 bidang dalam jangka waktu yang sangat cepat. Padahal, lazimnya penyusunan Rancangan SKKNI memerlukan waktu beberapa bulan bahkan hingga satu tahun.
Namun pada 2022 berhasil tersusun 10 bidang pariwisata dalam jangka waktu 4 bulan, pada 2023 batch pertama tersusun 12 bidang dalam jangka waktu 4 bulan, dan batch kedua tersusun 12 bidang dalam jangka waktu 4 bulan.