Jakarta (ANTARA) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan motif pelaku berinisial SAA (21) melakukan penyiraman air keras ke anggota Brimob berinisial TBG (25) karena tujuannya ingin melukai.
"Peristiwa penyerangan dan upaya SAA untuk melukai anggota kami yang motifnya adalah agar petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan tindakan kepolisian, " katanya saat dikonfirmasi, Senin.
Akibat siraman air keras tersebut, Ade Ary menyebutkan korban mengalami luka bakar di wajah, tangan, dan pahanya, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Kondisi korban saat ini Alhamdulillah sudah baik, dan ditangani di RS Kramat Jati," katanya.
Ade Ary juga berharap agar tawuran ini agar tidak terulang lagi dan tidak menimbulkan korban di wilayah Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
"Mudah-mudahan tidak terjadi lagi, pencegahan itu lebih penting dari segalanya, upaya preventif terus dilakukan oleh petugas kami di lapangan, nanti sama - sama kita jaga, Bassura ini cukup sering dan viral, dan ini menjadi perhatian kita bersama, kerja sama dari semua stakeholder sangat diperlukan, " ucapnya.
Sebelumnya Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur menangkap SAA (21) penyiram air keras terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya berinisial TBG (25) yang bertugas membubarkan tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur pada Kamis (29/8).
"SAA alias U kami tangkap pada Sabtu (31/8) pukul 06.30 WIB saat berada di rumah pacar pelaku di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ade Ary menjelaskan kejadian pelemparan air keras tersebut terjadi saat adanya peristiwa tawuran yang terjadi pada hari Kamis (29/8) di Basuki Rahmat Kel. Cipinang Besar utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, DKI Jakarta yang ketika itu diturunkan personel Brimob Polda Metro Jaya untuk membubarkan tawuran tersebut.
"Pada saat petugas akan membubarkan tawuran dimaksud, petugas mendapatkan perlawanan dari seorang laki-laki yang mengenakan helm, jaket warna biru kombinasi putih dengan celana panjang yang secara tiba-tiba melemparkan air ke arah petugas, setelah air tersebut mengenai salah satu petugas dan ternyata menyebabkan luka pada wajah, dada, tangan dan kaki salah satu petugas, dalam hal ini petugas baru menyadari bahwa air yang dimaksud adalah air keras, " kata Ade Ary.
Baca juga: Polisi kawal ketat pemeriksaan kesehata peserta pilkada 2024 di Mataram
Baca juga: Polisi kedepankan upaya preventif jaga keamanan Pilkada Mataram 2024
Ade Ary juga menyebutkan tersangka saat ini telah dibawa ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Melawan Petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.