Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan program pengelolaan air limbah domestik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat di Mataram, Kamis, menyampaikan permintaan dokumen tersebut bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang muncul dalam periode pengelolaan tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Dalam proses penyidikan ini, kami sudah meminta kepada PUPR Kota Bima berupa dokumen yang berkaitan dengan program pengelolaan limbah domestik, sekarang datanya lagi disiapkan," kata dia.
Selain meminta data, kejaksaan dalam proses penyidikan ini turut melakukan serangkaian pemeriksaan saksi.
Baca juga: Kejaksaan ungkap penyidikan korupsi pengelolaan air limbah domestik di Bima
Catur menegaskan saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan adalah mereka yang sebelumnya telah memberikan keterangan di tahap penyelidikan.
"Intinya, semua yang sudah kami klarifikasi di penyelidikan, kami agendakan untuk diperiksa di tahap penyidikan sebagai saksi," ujarnya.
Pelaksanaan dari program yang bertujuan untuk menekan pencemaran lingkungan di Kota Bima tersebut, Catur memastikan ada dalam setiap pekerjaan proyek fisik pembangunan jaringan distribusi dan drainase.
Dari penelusuran laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Bima, tercatat proyek dengan nama pekerjaan tersebut cukup banyak. Sedikitnya pada periode 2020-2023, tercatat ada 20 item pekerjaan di tingkat kelurahan dengan nominal anggaran pekerjaan rata-rata mencapai ratusan juta rupiah.