Penyidik kejaksaan koordinasikan kasus hutan sekaroh

id hutan sekaroh,Kejari Lombok Timur

Penyidik kejaksaan koordinasikan kasus hutan sekaroh

Tim jaksa bersama petugas kehutanan, mengecek sarana penunjang milik PT APC yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung RTK-15 di Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, NTB, (Foto Antaranews/Ist)

Mataram (Antaranews NTB) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT APC, perusahaan yang mendirikan usaha di dalam kawasan Hutan Sekaroh tanpa izin pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur Tri Cahyo Hananto, di Mataram, Sabtu, mengatakan koordinasi dengan pihak Kejati NTB ini berkaitan dengan perkembangan kasusnya yang sudah mendapatkan nilai kerugian negara dari hasil penghitungan tim auditor di bidang penelitian, pengembangan dan inovasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI pada awal Februari 2018.

"Karena kerugian negara dari kementerian itu sudah kami terima, jadi hasilnya akan dibicarakan dulu dengan Kejati NTB, apakah perlu dikuatkan lagi dengan melibatkan BPKP, BPK atau tidak," kata Tri Cahyo.

Menurut hasil penghitungan tim auditor di bidang penelitian, pengembangan dan inovasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp1 miliar. Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil pemeriksaan secara langsung ke kawasan Hutan Sekaroh di akhir tahun 2017.

Lebih lanjut, dalam progres penanganannya, penyidik kejaksaan dikatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana. Pemeriksaan ini, katanya pula, untuk memperkuat alat bukti penyidikan yang telah menetapkan PT APC sebagai tersangka korporasi.

Perusahaan asing asal Italia yang bergerak di bidang budi daya mutiara ini mulai membangun dan mengoperasikan usahanya di dalam kawasan Hutan Lindung Sekaroh terhitung sejak tahun 2005.

Bangunan yang ada di dalam kawasan Hutan Lindung RTK-15, dibuat oleh pihak perusahaan sebagai sarana penunjang usaha budi daya mutiaranya yang berada di kawasan pesisir pantai setempat.

Dengan adanya aktivitas tersebut, permasalahannya terbongkar di tahun 2017, sehingga Kejari Lombok Timur kemudian menetapkan PT APC sebagai tersangka korporasi diduga telah melanggar pidana korupsi soal perizinan.

Sebagai tersangka korporasi, PT APC disangkakan terhadap pidana pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 13 dan atau pasal 15 dan atau pasal 20 UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain PT APC sebagai tersangka, Kejari Lombok Timur turut menetapkan seorang pejabat aktif di lingkup Pemerintah Provinsi NTB berinisial AP, dengan sangkaan pidana pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AP yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan NTB periode 2014-2016, diduga sebagai aktor yang memuluskan rencana PT APC untuk membuka peluang usaha di dalam kawasan Hutan Sekaroh.

Karena itu, terhitung sejak tahun 2005 saat AP masih menjabat sebagai Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan NTB, perusahaan asing asal Italia itu sudah dengan leluasa mengelola usahanya di kawasan Hutan Sekaroh dengan luas lahan mencapai tiga hektare.

Indikasinya, AP untuk memuluskan niat perusahaan asing tersebut membuka usaha di dalam kawasan Hutan Sekaroh tanpa harus mengantongi surat izin, menerima imbalan ratusan juta rupiah.