Konsumsi obat keras, seorang Pol PP Mataram disanksi

id Pol Pp Mataram,Obat keras,BNN Mataram,Dekstro

Konsumsi obat keras, seorang Pol PP Mataram disanksi

Ilustrasi - obat keras. (Antaranews)

Hanya satu yang terindikasi mengonsumsi obat keras jenis obat penenang yakni dekstro
Mataram (Antaranews NTB)- Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Dansatpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati menyebutkan, salah seorang anggotanya dinyatakan terindikasi positif mengonsumsi obat keras dengan dosis tinggi.

"Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram pada Senin (15/10) terhadap 70 orang pejabat dan anggota kami, hanya satu yang terindikasi mengonsumsi obat keras jenis obat penenang yakni dekstro," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (22/10).

Pernyataan itu disampaikannya seusai menerima laporan resmi dari Kepala BNNK Kota Mataram H Nur Rachmat terhadap hasil tes urine untuk melakukan uji narkoba yang dilaksanakan pekan lalu.

Bayu mengatakan, anggotanya yang terindikasi menyalahgunakan obat keras tersebut masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT), dan bertugas di bagian penjaga.

"Sanksi dari kami, surat teguran dan peringatan, sebab selama dalam bertugas tidak boleh mengonsumsi obat keras apalagi dengan dosis tinggi," katanya.

Bayu mengatakan, jika melihat latar belakang kepribadian PTT yang terindikasi mengonsumsi obat keras itu, memang saat ini dia sedang dalam kondisi labil karena "patah hati".

"Biasa anak muda, tapi sebaiknya jika sedang `patah hati` dialihkan pada kegiatan-kegiatan positif tidak dengan mengonsumsi obat keras yang dapat merugikan diri sendiri," katanya.

Selain itu, Dansatpol PP juga telah meminta pihak BNNK untuk melakukan rehabilitasi dan asistensi melalui kegiatan penyuluhan, pesantren kilat dan wajib lapor ke BNNK sesuai jadwal yang ditentukan.

"Ini pelajaran bagi kita semua, agar jangan sampai melakukan hal-hal negatif apalagi mengonsumsi narkoba ketika ada masalah," ujarnya.

Menyinggung tentang kemungkinan ada sanksi pemecatan terhadap anggotanya itu, Bayu mengatakan, untuk sementara PTT bersangkutan diberikan sanksi sebatas surat teguran dan peringatan.

"Kalau PTT bisa kita berhentikan kapan saja karena prosesnya lebih mudah, yang lama jika anggota yang terbukti positif PNS maka prosesnya bisa lama karena harus mengikuti aturan yang ada," katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana bahwa dalam pemberian sanksi kepada PNS pemerintah kota mengedepankan aturan yang ada serta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Begitu juga dengan PTT, meskipun prosesnya lebih sederhana, tapi kita lihat dulu seberapa berat dan sering pelanggaran dilakukan. Tidak asal pecat," katanya. (*)