ARUS laporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Papua Barat Daya

id tim hukum ARUS,ARUS,pilkada 2024,Bawaslu Papua Barat Daya,politik uang

ARUS laporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Papua Barat Daya

Tim hukum pasangan Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw (ARUS) telah resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran politik uang kepada Bawaslu Papua Barat Daya, Senin (2/12). Laporan ini disampaikan langsung oleh tim hukum ARUS, di Kantor Bawaslu Papua Barat Daya, Sorong. (ANTARA/HO-ARUS)

Sorong (ANTARA) - Tim hukum pasangan Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw (ARUS) telah resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran politik uang kepada Bawaslu Papua Barat Daya, Senin (2/12). Laporan ini disampaikan langsung oleh tim hukum ARUS, di Kantor Bawaslu Papua Barat Daya, Sorong.

Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA., menjelaskan kepada media bahwa laporan tersebut memuat indikasi adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon tertentu di TPS 14 dan TPS 15, Kelurahan Malabutor. "Kami memiliki bukti yang kuat berupa kesaksian saudari ND dan NJ, rekaman suara, dan indikasi pemberian uang kepada anggota KPPS, maupun salinan C1 hasil Pikada" ungkap Benediktus.

Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 November 2024. Uang sebesar Rp10 juta disebut-sebut diberikan kepada anggota KPPS di kedua TPS tersebut untuk memengaruhi hasil pemungutan suara. Selain itu, ada bonus tambahan Rp5 juta jika perolehan suara pasangan tersebut melampaui 200 suara di masing-masing TPS. “Kami sudah mengumpulkan alat bukti sebagai dasar untuk menempuh jalur hukum, mulai dari tingkat daerah hingga ke Mahkamah Konstitusi. Perjuangan ini adalah bentuk mempertahankan hak demokrasi dan suara masyarakat" tegas Benediktus.

Baca juga: Exit poll, paslon ARUS unggul di tiga kabupaten di Papua Barat

Yohanes Akwan, SH., M.A.P., yang juga merupakan tim hukum ARUS mengatakan laporan ini mencantumkan landasan hukum yang relevan, di antaranya Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Jika terbukti, sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara dan denda bagi mereka yang terlibat di dalam praktik ini, serta diskualifikasi pasangan calon berdasarkan Pasal 135A UU Nomor 10 Tahun 2016," jelas Akwan.

Tim hukum ARUS berharap Bawaslu dapat segera melakukan investigasi dan memanggil saksi-saksi terkait untuk mengungkap kebenaran, karena adanya keterlibatan ASN dalam tindak kecurangan ini "Ini bukan hanya soal memenangkan pasangan kami, tetapi juga menjaga integritas Pemilu di Papua Barat Daya, karena ada kecurangan lain seperti pencoblosan berulang yang ditemukan di lapangan" tegas Akwan.

Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Papua Barat Daya dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 009/PL/PG/Prov/38.00/XII/2024. “Besok akan kami tembuskan ke Bawaslu RI serta KPU RI, untuk menjadi perhatian,” pungkas Akwan.

Baca juga: ARUS deklarasi kemenangan Pilkada Papua Barat Daya di Kota Sorong
Baca juga: Kuasa Hukum ARUS minta Bawaslu RI menonaktifkan Anggota Bawaslu Papua Barat Daya