Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa ada tiga isu yang menjadi fokus dalam percepatan transformasi digital pemerintahan.
Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan tiga isu tersebut meliputi kelembagaan, perencanaan dan penganggaran, serta mekanisme pengadaan atau penugasan.
“Diperlukan penguatan kelembagaan dan tata kelola transformasi digital, termasuk kelembagaan INA Digital sebagai executing agency (badan pelaksana transformasi digital pemerintahan, red.),” kata Rini.
Menurut dia, penguatan kelembagaan dan penataan tata kelola menjadi penting agar debottlenceking atau upaya untuk mencari jalan keluar terhadap masalah transformasi digital lintas pilar dapat diselesaikan lebih awal.
Kedua, kata dia, koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas untuk memasukkan transformasi digital pemerintahan sebagai prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) diperlukan.
Ia mengatakan bahwa bila tercantum dalam RPJMN, maka kementerian/lembaga terkait akan mengadopsi program prioritas transformasi digital dalam rencana strategis dan kerjanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa kondisi saat ini atau masa penyusunan RPJMN 2025-2029 dinilai sebagai momentum yang tepat untuk dapat dimanfaatkan sebagai percepatan dan kesinambungan transformasi digital pemerintah.
Ia juga mengatakan bahwa transisi pemerintahan baru dapat mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan tersebut.
“Adanya pergantian kepemimpinan menjadi momen krusial untuk menyusun agenda prioritas pembangunan, termasuk memperkuat transformasi digital pemerintah. Dapat diusulkan juga agar terdapat program kolektif untuk dapat melakukan transformasi digital pemerintah,” jelasnya.
Menurut dia, bahwa selain perencanaan melalui Kementerian Bappenas, maka penganggaran oleh Kementerian Keuangan turut menjadi fokus.
Baca juga: Menteri PAN-RB akselerasi penanganan stunting
Ia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan dinilai dapat mengalokasikan dan mengonsolidasikan penganggaran untuk mendukung program prioritas yang ditetapkan, terutama berkaitan transformasi digital pemerintah.
“Kemudian fokus terakhir terkait mekanisme pengadaan/penugasan. Perlu dilakukan perbaikan atau revisi standar harga yang sesuai kondisi pasar untuk menarik talenta terbaik serta penyusunan mekanisme pengadaan/penugasan yang fleksibel untuk mengakomodasi kebutuhan pengembangan sistem prioritas,” ujarnya.
Rini menyampaikan bahwa tiga isu utama tersebut diambil berdasarkan pembelajaran dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan.
Baca juga: KemenPANRB tingkatkan kualitas SDM PT Pindad
Sementara itu, dia mengatakan bahwa perlunya pembaruan atas Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mendukung transformasi digital pemerintahan, terutama mempertimbangkan kesadaran terhadap pentingnya digitalisasi dengan cara yang cepat.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini konsep dan kajiannya sudah bisa dilakukan untuk nanti akan dilaporkan kepada Bapak Presiden, dan hal-hal apa saja yang perlu diputuskan oleh beliau,” katanya.