Komisi III DPR: Tujuan utama pemberantasan korupsi selamatkan uang negara

id Komisi III DPR,kejaksaan RI,tindak pidana korupsi,penyelamatan keuangan negara

Komisi III DPR: Tujuan utama pemberantasan korupsi selamatkan uang negara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memaparkan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan bahwa tujuan utama dari pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) adalah penyelamatan keuangan negara.

"Sebetulnya di bidang tipikor ini pada akhirnya tujuan utama pemberantasan korupsi adalah bagaimana penyelamatan keuangan negara, yaitu the real asset recovery. Tujuan utamanya itu," kata Habiburokhman.

Hal itu disampaikannya saat memaparkan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Untuk itu, dia menilai akan percuma bila banyak koruptor yang dijatuhkan pidana penjara, namun kerugian negara yang dicuri tidak kembali.

"Jadi berapa banyak pun orang dipidanakan, dipenjarakan, akan kurang maknanya kalau kembalinya uang yang dikorupsi, uang yang dicuri ke negara itu tidak signifikan, karena yang paling penting itu sebetulnya itu, enggak boleh diabaikan," ujarnya.

Dia lantas berkata, "Misalnya, dalam expose suatu perkara, declare di awal total kerugian negaranya cukup besar, kita melihat di akhirnya seperti apa, berapa yang pada akhirnya bisa masuk ke kas negara dari pemberantasan korupsi tersebut."

Dia pun menyebut bahwa penanganan tipikor menjadi inti penting dari kerja-kerja Kejaksaan RI.

Dia lantas memberikan sejumlah catatan pengawasan Komisi III DPR RI terhadap Kejaksaan RI di antaranya perlunya peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi dalam sektor penegakan hukum oleh Kejaksaan RI.

Baca juga: Komisi III: Tak guna debatkan ada tidaknya politisasi penetapan Hasto sebagai tersangka

Komisi III DPR RI juga memberikan catatan agar Kejaksaan RI meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut keuangan atau perekonomian negara seperti korupsi dan sumber daya alam.

Baca juga: Bagak Marnatal Festival gerakkan ekonomi masyarakat

"Serta memastikan penegakan hukum yang dilakukan mampu secara seimbang membantu dalam pengembalian kerugian keuangan negara," katanya.

Selain itu, Komisi III DPR RI mencatat pula tata kelola organisasi dan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan RI agar meningkatkan manajemen dan reformasi birokrasi secara lebih terukur.