Polres Lombok Timur tetapkan empat tersangka korupsi proyek DKP

id penetapan tersangka, proyek pengadaan, kapal kayu, dinas kelautan dan perikanan lombok timur, polres lombok timur

Polres Lombok Timur tetapkan empat tersangka korupsi proyek DKP

Arsip foto-Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra. ANTARA/HO-Polres Lombok Timur

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal kayu pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur tahun anggaran 2020.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra melalui sambungan telepon, Senin, membenarkan adanya penetapan empat tersangka dalam penanganan kasus tersebut.

"Iya, benar. Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan di tahap penyidikan ini," kata Made Dharma.

Terkait peran dan identitas ke empat tersangka, tidak disebutkan oleh Made Dharma. Dia hanya memastikan dari hasil gelar perkara pihaknya telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan indikasi pidana korupsi ke empat tersangka.

"Jadi, nanti kami akan rilis secara resmi. Ditunggu saja karena penetapannya 'kan baru saja dilakukan," ucap dia.

Baca juga: DKP NTB inventarisasi jumlah penyulingan air mangkrak

Proyek pengadaan kapal kayu pada DKP Lombok Timur ini terungkap menggunakan pagu anggaran senilai Rp1,33 miliar.

Dari hasil lelang, PT Mustika Empat Lima yang berkantor di Lembar, Kabupaten Lombok Barat muncul sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp1,31 miliar.

Baca juga: Bakal ada tersangka dari tiga kasus korupsi di NTB pada Januari 2025
Baca juga: Kejaksaan tahan lima tersangka korupsi kapal kayu proyek Dishub Bima
Baca juga: Kejari Bima tuntaskan penyidikan kasus korupsi kapal kayu Dishub
Baca juga: Kejaksaan tetapkan dua tersangka kasus pengadaan kapal proyek dishub di Bima