BBPOM: trihex kemasan bergaris hitam produk palsu

id BBPOM Mataram,trihexyphenidyl,Obat generik,Pasar gelap

BBPOM: trihex kemasan bergaris hitam produk palsu

Dokumen pemusnahan ribuan butir obat Ilegal. (Foto ANTARA News)

Palsu atau tidak itu bisa dilihat dari dua garis hitam dalam stripnya

Mataram (Antaranews NTB) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan "trihexyphenidyl" (THP) yang dalam kemasan stripnya terdapat dua garis hitam itu adalah obat palsu produk dari peredaran "pasar gelap".

"Palsu atau tidak itu bisa dilihat dari dua garis hitam dalam stripnya. Kalau obat generik yang asli itu dia warna merah dan hijau," kata Kepala BBPOM Mataram Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih di Mataram, Rabu.

Selain itu, obat generik asli yang digunakan sebagai penenang antidepresi tersebut hanya ada di apotek. Bahkan untuk pembeliannya harus dilengkapi dengan resep dokter.

"Kalau yang palsu ini tidak ada dijual di apotek," ujarnya.

Namun, Suarningsih mengatakan bahwa dari hasil pengujian terhadap trihex palsu ini tidak ada bedanya dengan produk asli. Kandungan maupun kadarnya sama seperti aslinya.

"Jadi memang kalau yang palsu dengan asli itu tidak ada bedanya. Cuma beda pasarnya saja, kalau yang palsu ini beredar bebas diluar dan sasarannya penyalahguna," ungkapnya.

Hal tersebut diungkapkannya berdasarkan temuan dua kasus di penutup tahun 2018 dan awal tahun ini. Dengan modus operandi yang sama, obat palsu tersebut dikirim dari Jakarta melalui agen ekspedisi.

Dari dua kasus temuan ini, BBPOM bekerja sama dengan Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka dengan sangkaan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 yang mengatur tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Lebih lanjut, untuk pengembangannya apakah kedua kasus masih berkaitan dengan agen pengirim yang sama dari Jakarta, Suarningsih mengatakan tim penindakan masih terus menyelidikinya di lapangan.

"Kelihatannya masih satu pabrik, tapi entah itu pabrik atau produksi rumahan. Yang jelas obat yang kita sita ini statusnya ilegal. Karena nomor registrasi yang tertera dalam obat itu semua dipalsukan, hanya isinya saja yang trihex," ucap Suarningsih. (*)