KORBAN TRUK TERBALIK TAK DAPAT SANTUNAN

id

Palangkaraya (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menolak memberikan santunan kepada 35 korban tewas dan luka-luka dalam musibah truk terbalik di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (18/8).

"Kecelakaan tunggal seperti itu tidak terjamin dalam aturan perundangan yang ada," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Achmad Badwi, di Palangkaraya, Kamis.

Santunan kecelakaan, kata Achmad, hanya diberikan kepada penumpang umum yang sah baik di darat, laut, sungai, danau, dan udara apabila terjadi musibah kecelakaan.

Hal itu sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Selain itu, santunan juga diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas misalnya tertabrak kendaraan atau tabrakan dua kendaraan bermotor sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sementara dalam kasus kecelakaan truk terbalik di Kotim tersebut tidak termasuk dua kategori itu sehingga meski terdapat 25 korban tewas dan 10 korban luka-luka, Jasa Raharja tidak akan memberikan santunan.

"Kami sejauh ini hanya berkoordinasi dengan satuan lalu lintas Polres Kotawaringin Timur terkait data kecelakaan, dan juga telah mendatangi lokasi kejadian. Sedangkan santunan memang tidak ada," jelasnya.

Menurut Achmad, sampai saat ini belum ada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah yang mendaftarkan pekerjanya dalam asuransi kecelakaan lalu lintas meski angkutan pekerja atau buruh di perkebunan cukup banyak.

"Meski tidak masuk kategori penumpang umum, bila perusahaan bersedia mendaftarkan angkutan pekerjanya dalam asuransi maka kecelakaan tunggal truk itu dapat disantuni," tambahnya.

Sementara itu, dari pihak perusahaan PT Maju Aneka Sawit juga belum memastikan akan memberi santunan atau pesangon kepada para buruh dan keluarganya yang menjadi korban musibah truk terbalik itu.

"Soal santunan kami masih belum mengetahui, karena itu kebijakan manajemen perusahaan," kata staf Humas PT Maju Aneka Sawit, Adipurba.

Hanya saja, kata dia, semua biaya perawatan sampai sembuh untuk korban luka sudah ditanggung termasuk biaya pemulangan dan pemakaman bagi korban yang meninggal. (*)