Jadwal, besaran nominal dan syarat bantuan subsidi upah 2025

id bantuan subsidi upah 2025 ,jadwal bantuan subsidi upah,syarat bantuan subsidi upah ,besaran bantuan subsidi upah 2025

Jadwal, besaran nominal dan syarat bantuan subsidi upah 2025

Petugas Kantor Pos Cabang Utama Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melayani seorang pekerja yang mengambil bantuan subsidi upah (BSU). ANTARA/HO-Pos Indonesia/am.

Jakarta (ANTARA) - Mulai Juni 2025, pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.

BSU sendiri merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Program ini sebelumnya pernah dijalankan saat pandemi COVID-19 dan terbukti efektif membantu menjaga tingkat konsumsi rumah tangga.

Kini, BSU kembali dimasukkan ke dalam salah satu dari enam kebijakan stimulus yang tengah difinalisasi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi perlambatan konsumsi setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

Meski demikian, tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima BSU. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan ini.

Inilah informasi mengenai jumlah bantuan, jadwal penyaluran, syarat penerima, hingga cara mengecek status penerimaan BSU yang dirangkum dari berbagai sumber.

Baca juga: Bantuan subsidi upah untuk karyawan dan guru honorer disalurkan mulai 5 Juni

Besaran dan jadwal pencairan BSU 2025

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 hadir dengan mekanisme yang lebih ringkas. Berikut detail-nya:

• Jumlah bantuan: Rp150.000 setiap bulan

• Durasi pemberian: Dua bulan, dengan total bantuan sebesar Rp300.000

• Waktu pencairan: Dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025

• Metode penyaluran: Ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Sekitar 8,4 juta pekerja sudah terima bantuan subsidi upah

Syarat penerima BSU 2025

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2025 meliputi:

• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

• Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

• Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

• Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

• Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

• Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas

Baca juga: Disnaker Mataram memverifikasi data penerima bantuan subsidi upah

Cara cek penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

• Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.

• Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.

• Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.