Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan verifikasi terhadap data penerima bantuan subsidi upah (BSU) masing-masing sebesar Rp1 juta bagi pekerja di Kota Mataram yang terkena dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Minggu, mengatakan verifikasi data tersebut dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pekerja yang sudah atau belum menerima BSU.
"Informasinya ternyata masih ada pekerja yang belum menerima BSU, padahal pemerintah menargetkan pendistribusian BSU rampung pada Oktober 2021. Namun ternyata belum final," katanya.
Dikatakan, dari 32.000 pekerja di Kota Mataram yang diusulkan mendapatkan BSU yang berhasil lolos verifikasi sekitar 20.000-an pekerja. Dari jumlah itu, sebanyak 4.700 pekerja sudah menerima BSU masing-masing sebesar Rp1 juta yang merupakan subdisi bulan Juli-Agustus 2021.
"Sisanya akan ditransfer secara bertahap oleh pemerintah melalui perhimpunan bank negara (himbara) bulan Oktober. Tapi, tambahan data pencairan bulan Oktober inilah yang ingin kami tahu," katanya.
Terkait dengan itu, Disnaker terus berkoordinasi dan meminta data ke Badan dan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebagai badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengakomodasi pekerja calon penerima BSU.
"Kami sudah berulang kali menanyakan data akhir pekerja yang sudah menerima BSU ke BPJamsostek, namun hingga kini belum ada jawaban resmi," katanya.
Lebih jauh Rudi mengatakan, BSU yang diberikan kepada sebanyak 20.000-an pekerja Mataram itu dimaksudkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok pekerja sebagai dampak PPKM darurat di Kota Mataram pada bulan Juli hingga awal Agustus 2021.
"Pekerja di Mataram, mendapatkan BSU karena saat itu (bulan Juli-Agustus 2021) Kota Mataram masuk menjadi salah satu daerah dengan zona PPKM level empat. Namun saat ini sudah turun jadi level satu," katanya.
Sementara para pekerja yang tidak lolos verifikasi, sambung Rudi, dipicu beberapa faktor antara lain karena ada yang sudah masuk program harapan keluarga (PKH), alamatnya tidak masuk daerah dengan zona PPKM level empat dan tiga, dan gaji di atas Rp3,5 juta.
Rudi menambahkan, dalam proses pencairan BSU ini hanya dilakukan melalui bank himbara, sehingga beberapa perusahaan yang karyawannya lolos verifikasi penerima BSU dan tidak memiliki rekening bank himbara diminta untuk segera membuka rekening.
Bank yang masuk himbara antara lain, BRI, BNI dan Mandiri, dan semua dilakukan secara "online", sehingga Disnaker tidak bisa secara utuh melakukan kontrol sebab data-datanya ada di BPJamsostek.
"Kendati demikian, harapan kita melalui BSU, dapat membantu pemenuhan kebutuhan pekerja sehari-hari di tengah pandemi COVID-19," kata Rudi.