Kejaksaan usut dugaan penyimpangan rekonstruksi Taman Amahami Bima

id Taman Amahami,Kota Bima

Kejaksaan usut dugaan penyimpangan rekonstruksi Taman Amahami Bima

ilustrasi Logo Kejaksaan (1) (1/)

Dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek rekonstruksi Taman Amahami Kota Bima
Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengusut adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek rekonstruksi Taman Amahami Kota Bima.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyeknya masih ditelusuri oleh jaksa pidana khusus (pidsus).

"Iya, tapi itu masih penyelidikan, jadi untuk penanganannya belum bisa kita sampaikan," kata Dedi.

Dalam menelusuri dugaan penyimpangannya, kejaksaan telah melakukan serangkaian tahap klarifikasi. Para pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek senilai Rp8,5 miliar itu telah hadir ke hadapan jaksa untuk memberikan keterangan.

Adapun para pihak yang diklarifikasi terkait pengerjaan proyek tahun 2018 ini antara lain pejabat dari Dinas PUPR Kota Bima, rekanan pelaksana tender dari PT CGA dan juga konsultan pengawas dari CV Tripod.