Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melimpahkan penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek rekonstruksi Taman Amahami, ke Inspektorat Kota Bima.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis menjelaskan, kasusnya dilimpahkan ke inspektorat agar munculnya kerugian negara yang dinilai jaksa masuk dalam kesalahan administrasi itu dapat diselamatkan.
"Karena proyek itu juga ada pendampingan dari TP4D, jadi kita berikan kesempatan untuk diselesaikan secara administrasi," kata Dedi.
Berbedanya nilai kerugian negara temuan BPK NTB yang berbeda dengan hasil Kejati NTB juga dikatakan menjadi pertimbangan kuat jaksa dalam melimpahkan kasusnya ke inspektorat.
"Karena memang di situ, ada perbedaan nilai hasil temuan kita di lapangan (cek fisik) lebih tinggi dibandingkan BPK punya," ujarnya.
Belum lagi kabar yang menyebutkan pihak pelaksana proyek telah mengembalikan kerugian kepada pihak pemerintah.
"Katanya memang sudah dikembalikan, jadi kita tunggu diselesaikan di sana (Inspektorat Kota Bima) dulu. Kalau memang dapat diselesaikan, berarti kasus bisa dengan sendirinya akan berhenti," ucapnya.
Munculnya masalah dalam proyek dari dana APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2017 itu tercium setelah munculnya perubahan pekerjaan ditengah jalan yang tidak diikuti dengan adanya perubahan kontrak.
Bahkan proyeknya tidak masuk dalam pembahasan badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima, namun tiba-tiba muncul dalam APBD dengan nilai anggaran sebesar Rp8,5 miliar.
Kasusnya pun mulai diselidiki Kejati NTB setelah Muncul indikasi penggelembungan anggaran di sejumlah item proyek. Ada juga sebagian item yang tertera dalam daftar pekerjaannya, kabarnya tidak dikerjakan sampai selesai hingga menimbulkan denda bagi pelaksana tender.
Berita Terkait
Kejaksaan usut dugaan penyimpangan rekonstruksi Taman Amahami Bima
Kamis, 28 Februari 2019 17:00
TP4D tetap memantau pengerjaan proyek Dispar Lombok Barat meski ada OTT
Jumat, 15 November 2019 17:42
Kajari: OTT Kadispar Lombok Barat berkaitan proyek pendampingan TP4D
Selasa, 12 November 2019 20:25
Proyek fisik rehabilitasi pascagempa Lombok didampingi kejaksaan
Jumat, 10 Mei 2019 14:33
Kejari Bima tangani kasus dugaan korupsi dana kapitasi JKN Puskesmas Donggo
Kamis, 7 Maret 2024 16:11
Ahli menyimpulkan kapal kayu proyek Dishub Bima tidak laik laut
Jumat, 17 November 2023 13:02
Inspektorat NTB menerima permintaan audit kasus kapal kayu Dishub Bima
Kamis, 9 November 2023 15:51
Penyidikan dugaan korupsi bawang merah menunggu LHP Inspektorat Bima
Kamis, 22 Agustus 2019 15:51