BKD Mataram targetkan pajak reklame Rp5,5 miliar

id pajak,reklame,mataram

"Meskipun pada tahun sebelumnya, target pajak reklame yang kami tetapkan tidak tercapai dengan realisasi 71,61 persen atau Rp2,8 miliar lebih dari target Rp4 miliar,"
Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menargetkan pajak reklame tahun ini sebesar Rp5,5 miliar, naik Rp1 miliar dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp4 miliar.

Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Kamis, mengatakan, kenaikan target pajak reklame tersebut berdasarkan hasil evaluasi potensi reklame di kota ini.

"Meskipun pada tahun sebelumnya, target pajak reklame yang kami tetapkan tidak tercapai target dengan realisasi 71,61 persen atau Rp2,8 miliar lebih dari target Rp4 miliar," ujarnya.

Kondisi tidak tercapainya target pajak reklame tahun 2018, salah satunya karena kondisi ekonomi warga Mataram yang belum pulih akibat bencana gempa bumi sehingga proses penagihan kurang optimal.

"Namun untuk tahun ini, proses penagihan akan kita tingkatkan dan kami optimistis target pajak reklame tahun ini bisa tercapai 100 persen," katanya.

Menyinggung tentang pemberian sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat aturan, Syakirin mengatakan, dalam proses penagihan terhadap semua wajib pajak pihaknya telah bekerja sama dengan aparat terkait termasuk kejaksaan.

Hal itu sekaligus untuk mendukung segera menerapkan sanksi sosial bagi penunggak pajak berupa pemasangan "banner" pada objek pajak yang menunggak dengan ukuran disesuaikan dengan kondisi objek pajak.

"Sanksi sosial pemasangan papan pengumuman itu akan kita terapkan bagi semua tunggakan pajak daerah yang kami kelola, antara lain seperti, pajak hotel, PBB, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan dan pajak reklame," katanya.

Menurutnya, dalam spanduk yang menjadi sanksi sosial itu, bertuliskan "objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah", dengan demikian setidaknya wajib pajak akan merasa malu dan segera melunasi tunggakannya.

Penerapan sanksi sosial ini sudah dirintis sejak akhir tahun 2017 dan ditargetkan mulai diterapkan tahun 2018. Namun, karena terkendala proses pembuatan peraturan wali kota (Perwal), dan meminta masukan dari pihak-pihak lain maka program tersebut tertunda sampai saat ini.

"Tapi, tahun ini semua tahapan tersebut sudah tuntas. Karenanya, rencana pemberian sanksi sosial tersebut kami targetkan dilaksaakan mulai tahun ini," katanya. ***1***