Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat AKBP Saiful Alam meninjau keberadaan sarang peredaran sabu-sabu milik KS alias Wawan di Abian Tubuh yang terbongkar dalam aksi penggeberekan, Sabtu (16/3) lalu.
Dalam kunjungannya pada Sabtu siang, Kapolres Mataram turun didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa dan belasan anggotanya. Turut hadir Kepala Lingkungan Abian Tubuh Utara Ida Ketut Cakrayasa dengan warga sekitar yang ikut menyaksikan.
Bersama anggotanya, Kapolres masuk ke dalam sarang peredaran sabu-sabu milik Wawan, tidak lain merupakan rumah pribadinya yang masih satu halaman dengan sanak keluarganya.
"Kami kepolisian mengimbau masyarakat, terutama kepada pengurus lingkungan untuk lebih waspada dengan meningkatkan pengawasannya. Kita harap kerja samanya, agar ke depan tidak ada lagi kegiatan seperti ini," kata Saiful Alam yang ditemui wartawan di Abian Tubuh itu pula.
Bisnis narkoba yang dikendalikan Wawan dari rumahnya yang berada di pinggir Jalan Taman Mayura, Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kecamatan Cakranegara itu sudah berjalan bertahun-tahun dengan omzet penjualan hingga ratusan juta rupiah. KS layaknya mafia yang bergelut di bidang peredaran narkoba sudah bisa mengendalikan bisnisnya dari jarak jauh.
Sejak penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (16/3) lalu, keberadaan KS belum dapat terungkap. Sempat terdeteksi berada di Pulau Bali, namun dalam perkembangannya, muncul kabar sudah berpindah tempat ke Pulau Sumbawa.
Diduga selama ini KS jarang berada di rumah Abian Tubuh, melainkan diperkirakan sudah lama menetap di Pulau Bali bersama anak dan istrinya.
Dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (16/3) malam, tiga anak buahnya ditangkap.
Ketiga anak buahnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial BY (47), WC (27), dan GN (17) yang disebut masih berstatus pelajar.
Seluruh barang bukti dari dalam rumahnya yang beraroma narkoba, telah diamankan. Rumahnya pun telah disegel, tidak ada lagi aktivitas di sarang peredaran narkoba kelas kakap tersebut.
Sekilas jika dilihat dari luar rumah, memang aktivitas penjualan narkoba itu tidak begitu nampak, karena modus penjualannya sudah diatur sedemikian rupa oleh KS.
Modus penjualannya pun seperti mengambil uang di mesin ATM. Penjual dengan pembelinya tidak saling tatap muka, melainkan pembeliannya dilayani melalui lubang tembok berukuran 10 sentimeter yang langsung menghadap ke luar halaman rumah.
Hasil rekonstruksi kasus ini yang digelar Rabu (27/3), diketahui bahwa lubang tersebut langsung terhubung dengan sebuah ruangan yang mereka sebut sebagai "kamar suci". Untuk bisa mengakses kamar berukuran enam meter persegi itu, petugas harus menembus pertahanan keamanan yang super ketat.
Dengan berbagai kamuflase, orang baru yang bukan berasal dari jaringan mereka pastinya akan tersesat bila ingin mengakses "kamar suci". Bahkan pengawasan di luar rumah terpantau dari tujuh kamera CCTV yang terkoneksi dengan satu monitor di dalam kamar.
Namun, Tim Satresnarkoba Polres Mataram di bawah komando AKP Kadek Adi pada Sabtu (16/3) malam, berhasil menerobos pertahanannya sampai ke "kamar suci".
Ketiga anak buahnya diamankan karena tertangkap tangan sedang berada di dalam "kamar suci" berusaha memusnahkan barang bukti menggunakan alat pembakaran yang terhubung langsung dengan tabung LPG tiga kilogram.
Selain barang bukti sabu-sabu dengan alat pembakarannya, polisi mengamankan uang tunai Rp37.747.000. Sejumlah perangkat elektronik turut diamankan, di antaranya DVD, tujuh unit kamera CCTV lengkap dengan kabel dan monitor pemantaunya, serta perlengkapan yang diduga biasa digunakan untuk pengemasan paket narkoba, seperti klip plastik bening, timbangan digital, dan juga sebuah alat laminasi plastik.