Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Dhifla Wiyani menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan melindungi hak masyarakat yang disinyalir tersandung kasus pidana.
Dalam Pasal 31 KUHAP baru, kata dia, mewajibkan penyidik untuk memberitahu kepada tersangka mengenai haknya dalam mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat sebelum dimulainya pemeriksaan.
"Ketentuan ini jelas-jelas memberikan perlindungan bagi masyarakat, sehingga penegak hukum, khususnya para penyidik, tidak bisa berlaku semena-mena terhadap masyarakat yang sedang tersandung kasus pidana," ucap Dhifla dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Dhifla menyorot hal yang cukup penting lainnya, yaitu salah satunya terdapat penguatan dalam fungsi salah satu pilar penegak hukum di Indonesia, yakni fungsi dan hak advokat. Dalam KUHAP baru, disebutkan bahwa advokat diberikan hak untuk mendampingi, tidak hanya tersangka tetapi juga saksi dan korban.
Advokat diberikan hak untuk berbicara mengajukan keberatan atau protes kepada penyidik jika terindikasi ada intimidasi dari penyidik pada saat pemeriksaan terhadap tersangka/saksi/korban (Pasal 32 KUHAP).
"Hak ini dulunya tidak ada dalam KUHAP yang lama," ungkapnya.
Maka dari itu, dirinya berpendapat KUHAP baru tersebut memberikan angin segar bagi perkembangan hukum di Indonesia, di mana terdapat banyak aturan baru yang telah membuat hukum di negara Indonesia menjadi lebih maju lagi secara signifikan.
Baca juga: KPK harapkan RUU KUHAP yang disetujui DPR tak ubah kewenangan
Dhifla pun sangat mengapresiasi Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan para anggota kelompok kerja pembentukan KUHAP baru, yang mampu menuntaskan terbentuknya KUHAP di tengah banyaknya kritik terhadap isi pasal-pasal di dalamnya.
KUHAP baru tersebut, sambung dia, menggantikan KUHAP lama yang sudah berumur 44 tahun dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman serta perkembangan hukum yang pesat di negara-negara lain.
"KUHAP baru yang telah disahkan ini benar-benar memberikan terobosan baru pada perkembangan hukum di Indonesia," ucap dia.
Baca juga: Ikadin mendorong pengesahan RUU KUHAP hindari gaduh penegakan hukum
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru setelah disetujui oleh DPR RI akan berlaku mulai 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formiil-nya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
Menurut dia, KUHAP yang baru secara umum akan langsung berlaku dan tinggal menunggu pengundangannya saja. Dia mengatakan bahwa bakal ada peraturan pemerintah (PP) turunan dari KUHAP yang akan dibentuk dalam waktu dekat.
Di sisi lain, dia meminta agar masyarakat tak mempercayai hoaks-hoaks yang beredar terkait KUHAP ini. Hal itu, kata dia, sudah diklarifikasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku penyusun KUHAP tersebut.
Dia mengatakan bahwa penyusunan KUHAP sudah melibatkan berbagai kalangan dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Namun, dia tak menampik bahwa ada pihak yang setuju maupun tidak setuju terhadap KUHAP tersebut.
