Mataram (ANTARA) - Kepala SMPN 2 Mataram Mukh Nazuhi mengatakan, penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, mempercepat peningkatan mutu sekolah serta mendekatkan siswa dari tempat tinggal dengan sekolahnya.
"Selain itu, pemerataan sumber siswa agar tidak menumpuk di satu sekolah yang difavoritkan. Padahal, pemerintah tidak pernah memfavoritkan satu sekolah tetapi masyarakatlah yang melabel," katanya kepada wartawan di Mataram, Jumat (28/6).
Ia mengatakan, dengan melihat keunggulan PPDB dengan sistem zonasi tersebut maka tujuan pemerintah sangatlah baik, karenanya dalam pelaksanaan PPDB sistem zonasi ditetapkan sebanyak 80 persen.
Sebanyak 80 persen itu, calon siswa baru yang masuk dalam zonasi bisa terakomodasi tanpa melihat nilai kelulusan siswa. Seorang calon siswa yang masuk zonasi dibuktikan dengan penyerahan identitas termasuk kartu keluarga (KK).
Setelah melakukan pendaftaran melalui "online" dalam jaringan (daring), calon siswa harus menyerahkan nomor pendaftaran "online" termasuk syarat-syarat lainnya untuk diverifikasi.
Untuk mengantisipasi adanya penambahan anggota keluarga dalam satu KK dengan tujuan agar bisa masuk zonasi, pihaknya telah mengantisipasi bahwa KK yang dapat terakomodasi minimal diterbitkan 6 bulan sebelum PPDB.
"Jadi penambahan anggota keluarga dengan KK baru di bawah enam bulan secara otomatis tertolak oleh sistem," katanya.
Nazhui mengatakan, setelah sistem zonasi diterapkan maka pola bina lingkungan (BL) sudah ditiadakan.
Selain memiliki keunggulan, lanjutnya, penerapan sistem zonasi juga memiliki kelemahan, salah satunya, tidak lagi semua orang bisa memilih sekolah pada sekolah yang diinginkan terutama bagi mereka yang berada di luar zonasi dan sudah mempersiapkan diri dengan berbagai kegiatan les dan program ekstrakulikuler lainnya.
Kalaupun ingin sekolah pada sekolah yang dibidik sejak bangku SD, mereka harus bersaing ketat melalui jalur prestasi yang hanya 15 persen.
"Calon peserta didik yang bisa ikut bersaing melalui jalur prestasi minimal memiliki nilai 80, kalau kurang tidak bisa ikut kecuali memiliki prestasi lain pada bidang tertentu," katanya.
Misalnya, prestasi dalam bidang olahraga, seni, dan agama (hafiz), yang dibuktikan dengan sertifikat atau penghargaan dari lembaga berwenang yang telah disahkan.
Itupun, sambungnya, akan dibobot lagi sesuai dengan tingkatan prestasi karena prestasi yang bisa terakomodasi mulai dari tingkat kota, provinsi, nasional dan internasional. "Kalau sampai ke tingkat kecamatan atau kelurahan belum bisa kita akomodasi," katanya.
Selain ada jalur zonasi, prestasi, tambahnya, juga ada jalur pindah sebesar 5 persen yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah tugas orang tua yang juga telah disahkan.
"Diharapkan, kegiatan PPDB yang akan dimulai tanggal 1-5 Juli 2019, bisa berjalan lancar dan aman sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Masih relevankah PPDB sistem zonasi?
Selasa, 26 November 2024 16:44
DPR minta pemerintah ubah sistem penerimaan siswa baru
Jumat, 2 Agustus 2024 14:59
Kebijakan afirmatif kurangi kesenjangan akses pendidikan
Selasa, 23 Juli 2024 5:56
PPDB ubah preferensi terhadap sekolah elite
Rabu, 10 Juli 2024 5:50
Subsidi tak lolos SMP Negeri di Denpasar diproses sekolah
Senin, 8 Juli 2024 6:33
Pemkot Mataram berikan kewenangan sekolah jual seraga lewat koperasi
Jumat, 5 Juli 2024 17:57
Disdik sebut pelaksanaan PPBD 2024 di Mataram lancar
Jumat, 5 Juli 2024 17:55
Kemendikbudristek sebut regulasi dan pengawasan pondasi PPDB akuntabel
Senin, 1 Juli 2024 20:22