Mataram (ANTARA) - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bahwa Denny Indrayana ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi DKI menangani perkara sengketa lahan taman bersih, manusiawi, dan wibawa (BMW).
"Iya, pendampingan untuk Pemprov DKI ," kata Yayan di Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pemberian kuasa kepada Denny itu semata untuk pendampingan Biro Hukum DKI melakukan banding setelah kalah atas gugatan PT Buana Permata Hijau lahan BMW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Jakpro masih rahasiakan desain Stadion Taman BMW
"Pemprov DKI menunjuk Denny lantaran rekam jejak di bidang hukum. Dia juga dinilai ahli di bidang hukum tata negara," kata Yayan.
Denny pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, Denny juga merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.
"Itu 'kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, yah, lebih kapabel di bidangnya itu. Karena itu 'kan TUN, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kami ambil Pak Denny," katanya.
Yayan juga yakin dengan gandeng Denny Indrayana Pemprov DKI menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas banding lahan sengketa BMW.
"Ya, enggak tahu nanti putusan. Kalau kami yakin. Kami berjuang semaksimal yang kami bisa," katanya.
Denny beserta timnya berada di bawah Kantor Hukum Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) yang akan mengawal jalannya banding kasus hukum lahan BMW yang dijanjikan Anies untuk stadion baru tim Persija.
Baca juga: Jakpro tak masalahkan kelanjutan proyek stadion Persija
Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama pemerintah RI dengan tembusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2017.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan SHP yang diterbitkan BPN Jakarta Utara nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertifikat Nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi, sementara SHP Nomor 315 seluas 66.199 meter persegi.