Buronan terpidana pemalsuan bilyet giro Rp400 juta ditangkap

id buronan jaksa,kejati nt,arif

Buronan terpidana pemalsuan bilyet giro Rp400 juta ditangkap

Jaksa menggiring buronan terpidana kasus pemalsuan bylet giro Rp400 juta di Kantor Kejati NTB, Kamis, 11/7/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap Nanang Fauzi, seorang buronan terpidana kasus pemalsuan bylet giro senilai Rp400 juta, dari kediamannya di Apotek Dahlia Mataram, Kamis.

"Kamis pagi tadi tim melakukan penangkapan terhadap DPO Nanang Fauzi. Dia ditangkap dirumahnya di Apotek Dahlia," kata Kepala Kejati NTB Arif di Mataram, Kamis.

Terpidana kasus pemalsuan bylet giro senilai Rp400 juta ini berhasil diamankan oleh Tim Tabur 31.1 Intelijen Kejati NTB, pada Kamis (11/7) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita.



Keberhasilan tim intelijen menangkap DPO terpidana Nanang Fauzi, berawal dari hasil pemantauan lapangan. Setelah tiga hari lamanya memantau target yang diketahui sedang berada di tempat usahanya, Apotek Dahlia, tim intelijen langsung melakukan penangkapan.

Setelah diamankan, Nanang Fauzi digiring ke Kantor Kejati NTB. Sekitar pukul 11.30 Wita, tim intelijen menjalankan putusan pidananya dengan mengeksekusi Nanang Fauzi ke Lapas Mataram.

"Langsung hari ini di eksekusi ke Lapas Mataram untuk menjalani putusan kasasinya satu tahun penjara," ujarnya.

Kasus yang menjerat terpidana Nanang Fauzi berawal dari kasus perdata lahan di kawasan Senteluk, Kabupaten Lombok Barat, dengan nilai pembelian Rp3,19 miliar. Sebagai pihak tergugat, Nanang Fauzi dalam sengketa perdatanya mengajukan alat bukti berupa lembaran bylet giro Bank BNI Syariah Cabang Mataram.

Bylet giro tersebut diajukan Nanang Fauzi dalam sengketa perdatanya, dengan tujuan pembuktian bahwa dirinya telah menyerahkan uang kepada pihak penggugat, Hugeng Angkosodjojo. Namun dalam fakta persidangannya, Nanang Fauzi dinyatakan tidak pernah memberikan dan menyerahkan bylet giro tersebut.

Kasus pidananya pun bergulir di pengadilan. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Nanang Fauzi divonis bersalah satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dengan jeratan Pasal 263 Ayat 2 KUHP.

Selanjutnya, Nanang Fauzi mengajukan upaya hukum banding dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Begitu juga dengan upaya hukum kasasinya, Mahkamah Agung pada 29 Maret 2017 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram dan meminta untuk melakukan penahanan terhadap Nanang Fauzi.

Namun dari status tahanan kota yang telah dijalankan sejak kasusnya dipersidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, Nanang Fauzi malah mangkir dari panggilan eksekusinya.

"Karena tidak mengindahkan pemanggilan eksekusinya, sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan," jelas Arif.