Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitipkan buronan terpidana korupsi BBM subsidi, M Nasir Abdul Wahab, yang berhasil ditangkap di wilayah Malang, Jawa Timur, di Lapas Mataram.
"Hari ini kita titip di Lapas Mataram, besok paginya kita kirim ke Lapas Sumbawa," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu.
Lapas Sumbawa, jelasnya, akan menjadi tempat M Nasir menjalani masa hukumannya. Hal itu sesuai dengan locus delicti dari kasus yang menjeratnya di tahun 2005.
Dijelaskan bahwa M Nasir Abdul Wahab ini adalah seorang terpidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penjualan BBM bersubsidi untuk masyarakat di Pertamina Depot Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, pada tahun 2005.
M Nasir diputus bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1560K/Pid.Sus/2008, dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp50 juta subsidair delapan bulan kurungan.
Selain itu, M Nasir juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp532.974.000 subsider sepuluh bulan penjara.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa M Nasir merupakan pelaku kejahatan ke-148 yang berhasil diamankan pihak kejaksaan sejak program tabur 32.1 diluncurkan pada tahun 2018.
Karenanya, hingga 12 November 2019, tercatat sebanyak 355 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.
Berita Terkait
Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Kamis, 4 April 2024 14:32
Kejati NTB gandeng BPKP audit dugaan korupsi dana KUR BSI
Kamis, 28 Maret 2024 17:10
Kejati NTB siap kawal tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Kejati tangani kasus korupsi penyaluran dana bantuan poktan BSI di NTB
Senin, 25 Maret 2024 15:50
Kejati NTB ajukan kasasi terkait putusan banding Po Suwandi
Jumat, 8 Maret 2024 19:31
Kejati klarifikasi LIFT terkait pinjaman Rp14 miliar Bank NTB Syariah
Jumat, 1 Maret 2024 17:22
Kejati panggil debitur Bank NTB Syariah
Kamis, 29 Februari 2024 15:22
Kejati NTB: Berkas perkara rudapaksa Brigadir TO sudah lengkap
Kamis, 29 Februari 2024 15:20