SERIBU PIL DI CELANA DALAM SANG PACAR

id



Cirebon (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cirebon berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 1.000 butir pil dextro yang dilakukan oleh seorang pembesuk, Sabtu (26/12).

Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nur Ahmad Santosa menceritakan upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh Kartini (42) warga Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon saat membesuk pacarnya, Susilo, penghuni Lapas karena kasus pencurian dan harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun delapan bulan.

"Kartini datang bersama dua anaknya kemudian petugas kami menggeledahnya. Sebenarnya sejak awal kami sudah melihat gerak-gerik Kartini sangat mencurigakan. Namun sengaja kami tidak melakukan penggeledahan karena jika terbukti pun kami yakin dia tidak akan mengakui barang tersebut untuk siapa," kata Santosa.

Untuk meyakinkan kecurigaan tersebut, lanjut Santosa, petugas terus memantau pergerakan Kartini secara langsung dan dari CCTV. Kecurigaan petugas tersebut ternyata membuahkan hasil. Berdasarkan pantauan CCTV di ruangan pembesuk telihat Kartini sempat masuk ke dalam WC kemudian keluar lagi dan melanjutkan pembicaraan dengan Susilo namun dari bawah meja tampak ada gerakan mencurigakan Kartini seperti memberikan sesuatu kepada Susilo.

Setelah barang tersebut berhasil diserahkan kepada Susilo, Kartini pun beranjak untuk pulang dan Susilo kembali masuk ke dalam selnya. Namun, sebelum sempat meninggalkan Lapas, petugas meminta kartini untuk menunggu sambil kemudian Susilo pun dipanggil.

Saat pemanggilan tersebut, tampaknya Susilo mencurigai perbuatannya diketahui petugas. Susilo yang disuruh jalan jongkok oleh petugas sempat membuang barang bukti yang disembunyikannya dalam lipatan celana namun berhasil diketahui petugas.

Meskipun ragu kasus ini akan ditangani oleh pihak kepolisian mengingat pil dextro bukan merupakan salah satu barang jenis narkoba, Namun Santosa tetap akan menyerahkan kasus ini ke pihak Polres Kota Cirebon.

"Memang pil dextro hanya obat batuk biasa, namun jika diminum dalam dosis banyak bisa memabukkan dan ini sangat meresahkan jika beredar di lingkungan Lapas. Meskipun besar kemungkinan kasus ini tidak akan diproses, kami akan menyerahkan Kartini ke pihak yang berwajib," katanya.

Sementara itu Kartini saat ditemui wartawan mengaku penyelundupan tersebut dilakukan karena disuruh oleh Susilo dengan imbalan uang Rp140.000.

"Dia memberi uang kepada saya Rp300.000 untuk beli pil dextro sebanyak itu. Harga satu paket isi 500 butir adalah Rp80.000 jadi totalnya RpRp160.000 dan kembaliannya untuk saya," kata janda beranak dua ini.

Kartini mengaku perbuatannya tersebut sudah empat kali dilakukannya dan sejak penyelundupan yang pertama kali untuk mengelabui petugas, dia menyembunyikan pil dextro tersebut di dalam celana dalamnya. Kali ini upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. (*)