Mataram (ANTARA) - Sebanyak 5.376 kendaraan baik roda empat maupun roda dua mendapatkan tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019 yang digelar pada 29 Agustus 2019 kemarin.
"Pelanggaran terbanyak adalah kendaraan melawan arus sebanyak 1.764 perkara," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, di Jakarta, Jumat.
Sedangkan pelanggaran terbanyak kedua adalah penggunaan helm non-SNI oleh pengendara motor, sebanyak 305 perkara.
Pada hari pertama Ops Patuh Jaya petugas juga menindak satu kendaraan yang menggunakan strobo atau rotator dan sirine tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Petugas juga mencatat 2.752 perkara yang diberikan teguran tanpa tilang.
Operasi Patuh Jaya 2019 resmi dimulai pada tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Operasi Patuh Jaya 2019 ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.
Tujuan lainnya adalah membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Operasi Patuh Jaya diharapkan bisa menekan jumlah angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas.
Dalam menjalankan Operasi Patuh Jaya 2019, pihak kepolisian akan didukung oleh unsur TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.