Hepirmansyah ditahan setelah dinyatakan positif narkoba saat berdinas di Polda Kepulauan Riau tahun 2018 lalu.
"Proses hingga ada keputusan pemberhentian ini sudah lama, dia diketahui sebagai pengguna shabu-shabu. Sebelumnya sudah coba dibina dan diingatkan," ujar Kepala Polres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Rabu (4/9).
Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hepirmansyah dilaksanakan dalam upacara di Markas Polres Tanjungpinang di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang. Upacara dipimpin Silalahi.
Dalam upacara ini, Silalahi melepas seragam kepolisian yang dikenakan Hepirmansyah dan mengganti seragam itu dengan pakaian batik.
Dalam amanatnya, dia mengingatkan supaya Lian untuk tetap berkarya di tengah masyarakat. "Tetaplah bergaul dan bersikap baik," ujarnya.
Ia juga mengimbau setiap personel Polres Tanjungpinang untuk tetap menjaga etika, sebab pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian apalagi yang berkaitan dengan narkoba.
"Kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat, namun masih saja ditemukan ada oknum yang melakukan pelanggaran di tengah masyarakat," katanya
Dalam kesempatan ini, Hepirmansyah menyampaikan permohonan maafnya kepada Kepolisian Indonesia dan seluruh masyarakat karena telah melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
"Saya mohon maaf, saya menyesal," kata dia sambil meneteskan air mata.