Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau meringkus empat kawanan pelaku pencurian spesialis congkel jok sepeda motor di 25 tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjungpinang.
Empat pelaku yang diamankan adalah SP dan EF sebagai pelaku pencurian, kemudian MR dan IR sebagai penadah barang hasil curian.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian.
"Pertama kami amankan pelaku penadahnya. Setelah itu baru pelaku utamanya,” kata Iqbal, di Mapolres Tanjungpinang.
Pihaknya, dari para pelaku turut mengamankan belasan barang bukti berupa handphone dan dompet korban yang menjadi sasaran pelaku.
Saat ini keempat pelaku, lanjut dia, sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keempat pelaku terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujar Iqbal pula.