Mataram (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Hotel Pesona karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
"Satpam itu kami tangkap saat dia berada di parkiran belakang Hotel Pesona, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara," kata Pelaksana Harian Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit 1 Idik Ipda Pol Aries Wibawa di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, satpam tersebut memang sudah lama jadi target operasi karena berdasarkan informasi yang masuk dia sering melakukan transaksi narkotika.
"Pelaku tertangkap tangan karena menyimpan dua paket sabu-sabu di kantong pakaian yang dikenakan" ucapnya.
Dikatakannya, penangkapan terhadap Satpam hotel itu dilakukan pada Jumat (16/9) sekitar pukul 15.20 WITA.
Hasil interogasi, pelaku diketahui berinisial AR alias Arif (32), pekerjaan sarpam Pesona Hotel, warga Jalan Persada Permai Baru 2 Jalur 12 Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Kalsel.
Ipda Aries juga mengatakan saat dibekuk polisi menemukan barang bukti di antaranya dua paket sabu sabu seberat 1,13 gram, satu unit timbangan digital, dua buah bong, satu bilah pipet kaca, satu unit kompor terbuat dari botol, satu bungkus plastik klip, dan dua kotak rokok.
Usai ditemukan barang bukti narkotika dan seperangkat alat isap sabu-sabu itu, Arif langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, Arif ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Kami sangat menyayangkan seorang satpam bisa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," katanya.