MENDAG: PEMERINTAH TEGAS SOAL OBAT IMPOR

id



Semarang (ANTARA) - Pemerintah bersikap tegas terhadap maraknya obat-obatan impor yang masuk di pasar nasional dengan memberikan syarat ketat soal standarisasi.

"Kami bersikap tegas dan ketat terhadap masuknya obat-obat impor seperti dari China dengan harus memenuhi standar yang berlaku di sini," kata Mendag Mari Elka Pangestu, di Semarang, Rabu.

Hal tersebut dikemukakan disela peletakan batu pertama pabrik bahan baku PT Sido Muncul.

Menurut Mari, Kementrian Perdagangan bersama BPOM akan bersama-sama mengawasi masuknya dan peredaran obat impor yang makin marak, khusunya dengan berlakunya perdagangan bebas ASEAN-China (CAFTA).

Syarat yang ahrus dipenuhi obat impor adalah bahan baku, pengepakan, hingga label yang harus menggunakan bahasa Indonesia.

Mendag menila adalah tidak adil bagi perdagangan obat-obatan apabila obat impor dibiarkan beredar tanpa ada pengawasan ketat dari pemerintah.

"Obat herbal produksi lokal saja harus memenuhi standar nasional yang berlaku, masak produk impor serupa tidak kita berlakukan," kata Mari.

Mendag berjanji bahwa pihaknya akan menegakkan secara tegas terhadap keberadaan oba impor agar memeuhi standar nasional.

Dirinya juga mengingatkan kepada konsumen untuk aktif menanyakan khasiat dan kegunaan obat herbal yang akan dibeli.

"Masyarakat juga perlu diberi sosialisasi agar mereka aktif menanyakan khasiat obat yang akan dibeli," tambahnya.

Sementara bagi produsen dan penjual, katanya, hendaknya jangan memberikan informsi palsu dan meyesatkan karena hal itu beertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen.(*)