Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, memantau perkembangan penanganan laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa.
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam di Mataram, Kamis, mengatakan, laporan masyarakat yang masuk dalam pantauan tersebut ada tersebar di sejumlah polsek yang berada di wilayah hukum Polres Mataram.
"Jadi memang sudah ada laporan di beberapa desa yang masuk ke polsek-polsek. Dalam laporannya, enam, tujuh bulan dana sudah diambil (pokmas), tapi rumah belum jadi," kata H Alam.
Menurut perkembangan terkini dari penanganan laporannya, tim reskrim dari polsek mendapatkan adanya indikasi penyelewengan. Namun upaya pengumpulan data dan keterangan dari pihak terkait masih menjadi fokus dalam penanganannya.
"Memang ada beberapa indikasinya (penyelewengan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa), tapi semua masih proses," ujar dia.
Berkaca dari adanya laporan ini, Kapolres Mataram tidak hentinya mengharapkan kerja sama dan dukungan masyarakat agar melaporkan jika ada dugaan kecurangan dalam realisasi dana bantuan tersebut.
"Jadi mari kita sama-sama lakukan pemantauan. Laporkan jika itu ada dugaan kecurangan," kata H Alam.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa program percepatan pembangunan pascagempa Lombok menjadi atensi seluruh lembaga pemerintahan. Tentunya peran Polri bersama TNI sangat mendukung program ini agar dapat selesai sesuai target di akhir tahun 2019.
Karenanya Polri, TNI dan pemerintah sudah jauh hari sebelumnya membangun koordinasi dengan bersama-sama turun ke lapangan.
"Jadi pemantauan, khususnya di daerah-daerah terdampak gempa, terus kita pantau bersama," ucap dia.
Pada pekan lalu, Jumat (25/10), Polres Mataram mengungkap kasus dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam pengungkapannya, Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap dan telah menetapkan bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, berinisial IN sebagai tersangka penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korhan gempa tahap tiga senilai Rp410 juta.
Pokmas Repok Jati Kuning ini diketahui mengelola dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang.
Ada 70 kepala keluarga dari Desa Sigerongan yang masuk dalam pengelolaan Pokmas Repok Jati Kuning. 37 kepala keluarga tersebar di Dusun Jati Mekar dan 33 sisanya berada di Dusun Repok Pancor.
Namun dalam progres pengelolaannya, dana bantuan tahap tiga untuk 20 kepala keluarga belum dicairkan oleh pihak pokmas. Nilai anggaran tahap tiga tersebut mencapai Rp500 juta dengan Rp410 juta diantaranya diduga telah digelapkan oleh bendahara IN.
Berita Terkait
Berikut 17 nama anggota DPRD Jatim 2019-2024 diperiksa KPK terkait korupsi pokmas
Rabu, 13 November 2024 11:10
KPK panggil 17 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024
Selasa, 12 November 2024 17:46
Eks Ketua DPRD Jawa Timur diperiksa KPK soal proses dana hibah
Kamis, 7 November 2024 18:32
KPK dalami kebenaran pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim
Senin, 21 Oktober 2024 19:48
KPK tetapkan 21 tersangka korupsi dana hibah pokmas Jatim
Jumat, 12 Juli 2024 18:56
Polres Sumbawa Barat terima hasil "riksus" korupsi rumah tahan gempa
Kamis, 10 Agustus 2023 4:53
Polisi siap menelusuri peran tersangka lain di kasus korupsi RTG Lombok
Kamis, 27 Oktober 2022 16:53
Korupsi dana rumah tahan gempa, Bendahara Pokmas dituntut 5,5 tahun
Rabu, 26 Oktober 2022 15:38