BAN KI-MOON KUTUK KUDETA NIGER

id

PBB, New York (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, Jumat, mengutuk kudeta di Niger dan menyeru pemerintah baru agar menepati janji untuk memulihkan hukum.

Dalam pernyataan yang disusun secara hati-hati agar seimbang dan dikeluarkan oleh kantor persnya, Ban Ki-Moon, seperti dikutip Reuters, juga mengkritik Presiden Mamadou Tandja, yang ditangkap, karena telah berusaha mempertahankan jabatannya setelah masa jabatan keduanya berakhir.

Ban "mengutuk kudeta yang berlangsung di Niger", demikian antara lain isi pernyataan tersebut, dan "menyampaikan kembali ketidaksetujuannya atas perubahan pemerintah yang tak sejalan dengan undang-undang dasar serta upaya untuk mempertahankan kekuasaan melalui cara yang tak konstitusional".

Kudeta Kamis di negara penghasil uranium di Afrika Barat itu telah mengundang pengutukan internasional. Kudeta tersebut terjadi setelah berbulan-bulan ketegangan sehubungan dengan pembaruan Tandja atas undang-undang dasar negeri itu pada 2009, yang memperpanjang kekuasaannya setelah berakhirnya masa jabatan keduanya, yang berakhir pada Desember.

Tentara, yang mengambil-alih kekuasaan dan menangkap Tandja dalam kudeta tersebut, mendirikan apa yang mereka sebut Dewan Tertinggi bagi Pemulihan Demokrasi.

Ban merujuk kepada pernyataan oleh Dewan itu bahwa Dewan tersebut bermaksud memulihkan undang-undang dasar dan mendesak badan itu "agar melanjutkan upaya tersebut secepatnya melalui proses yang berlandaskan konsensus dan meliputi semua lapisan masyarakat Niger".

"Sekretaris Jenderal menyerukan ketenangan dan dihormatinya hukum serta hak asasi semua rakyat Niger," demikian isi pernyataan itu. Ditambahkannya, PBB akan bekerja sama secara erat dengan Masyarakat Ekonomi Negara Afrika Barat (ECOWAS) dan Uni Afrika guna menyelesaikan krisis tersebut.

Uni Afrika dan kelompok regional ECOWAS telah mengutuk pengambilalihan kekuasaan itu, tapi tak ada pernyataan bagi Tandja, yang telah dikecam karena berusaha melakukan pembaruan undang-undang dasar pada 2009 guna memperpanjang kekuasaannya setelah masa jabatan keduanya berahir.(*)