Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur memberi sinyal adanya tersangka baru untuk kasus ambruknya SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa beberapa waktu lalu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Kamis, mengatakan saat ini ada dua saksi yang telah dipanggil penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, karena ambruknya SD di Pasuruan ini diduga kuat adanya penyelewengan dana alias korupsi.
"Ada dua (saksi). Masih ditentukan pendalaman," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim.
Meski begitu, Luki tidak menyebut secara rinci dua saksi tersebut berasal dari kalangan pemerintahan atau tidak, namun menyampaikan satu saksi dari BPK sedangkan satu lainnya ialah pejabat.
"Kalau tidak salah dari pihak BPK, salah satu mungkin pejabat. Kami masih mendalami," ucapnya.
Jenderal polisi dengan dua bintang ini menyampaikan penyidik belum bisa menetapkan tersangka baru karena masih membutuhkan pendapat ahli.
"Tinggal menunggu saksi ahli. Sehingga bisa menentukan siapa nanti tersangka tambahan terkait dengan kasus tentang bagaimana anggaran tersebut digunakan," tuturnya.
Disinggung adanya keterlibatan Wali Kota Pasuruan, polisi belum bisa membeberkannya.
Dugaan itu muncul karena wali kota nonaktif, Setiyono terjerat OTT KPK karena kasus suap dan divonis enam tahun penjara.
Apalagi, proyek SD yang kini ambruk dianggarkan saat dirinya menjabat yakni tahun 2012.
"Kami masih belum ke arah sana (wali kota)," ucaprnya.
SDN Gentong di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ambruk pada Selasa (5/11) pukul 08.30 WIB dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yaitu satu siswa dan seorang guru, ditambah belasan siswa lainnya mengalami luka-luka akibat tertimpa reruntuhan material atap kelas.
Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan, terdiri dari empat kelas yakni kelas 2-A dan 2-B, serta kelas 5-A dan 5-B.
Atas kasus tersebut, polisi menetapkan dua kontraktor berinisial DM dan SE sebagai tersangka kasus ambruknya atap sekolah yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, siswa kelas 2B, Irza Almira (8) dan guru Sevina Arsy (19) serta korban luka mencapai 16 orang.
Atas perbuatannya, kontraktor berinisial SE dan DM dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.