Pansel kepada calon hakim MK: Pilih keadilan atau kepastian hukum?

id hakim konstitusi,mahkamah konstitusi,yudi kristiana,keadilan,kepastian hukum

Pansel kepada calon hakim MK: Pilih keadilan atau kepastian hukum?

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengikuti tes wawancara calon hakim Mahkamah Konstitusi di gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, pada Kamis (12/12). (Desca Lidya Natalia)

Jakarta (ANTARA) - Panitia seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi mencari tahu keberpihakan calon hakim konstitusi Yudi Kristiana yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap keadilan atau kepastian hukum.

"Pilih mana kepastian atau keadilan?" tanya Ketua Pansel Hakim MK, Harjono di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Kamis.

Tanya jawab itu berlangsung dalam tes wawancara terbuka untuk delapan orang calon hakim konstitusi untuk mencari pengganti hakim konstitusi perwakilan pemerintah I Dewa Gede Palguna yang akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020.

"Kembali ke putusan pidana mati misalnya, kita membicarakan hak terpidana tapi bagaimana perlindungan masyarakat dari bahaya yang diakibatkan pelaku," jawab Yudi.

"Itu kalau pelaku terbukti bersalah tapi kalau misalnya orang itu dipidana mati karena dituduh membunuh tapi ternyata dia tidak membunuh? Bisa saja bertahun-tahun setelahnya ditemukan novum (bukti baru)," tanya Harjono.

"Saya ingat saat kuliah di Undip, disampaikan penegak hukum pertama harus menggunakan hati nurani baru cari pasalnya tapi realitasnya bukan seperti itu, tapi lebih ke perut sehingga tidak sampai ke keadilan yang hakiki, bekerjanya hukum adalah searching for the truth, di hukum pidana ada hukum acaranya dan di MK berakhir di keadilan yang hakiki," jawab Yudi.

"Tapi keadilan hakiki itu apa? Apakah masyarakat banyak atau apa?" tanya panelis dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Aji Samekto.

"Keadilan tidak selalu bisa diukur, apa itu keadilan? Karena mungkin dalam putusan ada dissenting opinion padahal dissenting itu yang merupakan keadilan hakiki, tapi kita harus legowo berjalan bersama. Seperti saya ditunjuk jadi jaksa peneliti kasus Ahok, saya mengatakan tidak bisa dilanjutkan tapi saya serahkan ke pimpinan karena itu bertentangan dengan hati nurani saya," jawab Yudi.

Pansel MK sudah melakukan tes wawancara kepada lima orang calon hakim konstitusi pada 11 Desember 2019, yaitu Benediktus Hesto Cipto Handoyo, Bernard L Tanya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Ida Budiarti dan Suparman Marzuki.

Sedangkan pada 12 Desember 2019 pansel menguji Widodo Ekatjahjana, Umbu Rauta dan Yudi Kristiana.

Pansel akan memberikan tiga nama terakhir kepada Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2019 dan selanjutnya Presiden Joko Widodo akan memilih satu nama. Tiga nama tersebut dipertimbangkan dari hasil wawancara, tes kesehatan serta berbagai data dari KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial.