Jakarta (ANTARA) - Direktur IV Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Pol Armad Depari mengatakan, operasional pabrik ekstasi di Serpong selama ini dikendalikan seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Pelaku yang mengendalikan itu, Muhammad Yusuf alias Kebot yang kini mendekam di Lapas Cipinang," kata Armad di Jakarta, Sabtu.
Muhammad Yusuf merupakan terpidana kasus narkoba yang pada 2007 dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Armad menuturkan, Kebot terungkap mengendalikan operasional pabrik ekstasi rumahan itu melalui telepon selular.
Bahkan Kebot juga diduga terlkait kasus penjualan barang bukti narkoba sebanyak 400 butir yang melibatkan jaksa Ester Thanak.
Sebelumnya, anggota Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Graya Raya Cluster Cendana Loka P1 No.31, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat (26/3) lalu.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan enam tersangka, yakni AS (pria), AB alias PB alias AT (pria), DW alis OK alis VV alias AN (wanita), YD (pria) dan NH (wanita), serta seorang lainnya yang diduga anggota TNI yang bertugas di Kodim Depok.
Selain itu, polisi juga menyita 12 ribu pil ekstasi siap edar, lima kilogram bahan baku ekstasi berikut peralatannya dan satu unit senjata api jenis "FN".
Belakangan terungkap bahwa pabrik ekstasi tersebut "dikomandani" seorang terpidana yang menghuni Lapas Cipinang. (*)