KPK MELIHAT PENYIMPANGAN PADA DIVESTASI KPC
Samarinda (ANTARA) - Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah membidik dugaan penyimpangan dalam divestasi 51 persen saham PT. Kaltim Prima Coal (KPC), berdasarkan laporan masyarakat.
"Ada satu kasus yang kami lihat sangat berpotensi terjadi penyimpangan," kata Humas KPK Johan Budi di Balikpapan, Kamis malam usai bertemu dengan LSM se-Kaltim.
Pernyataan itu menjawab kemungkinan dijeratnya kepala daerah lain setelah KPK menangkap "dua orang kuat Kalimantan Timur" --Gubernur Kaltim H. Suwarna AF dalam kasus korupsi pembukaan lahan sejuta hektar dan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR karena korupsi bantuan sosial dan perimbangan keuangan Migas.
"Bukti-bukti masih kita kumpulkan, termasuk menunggu laporan BPK. Khususnya, jika ada unsur merugikan negara dari proses divestasi saham," papar Johan yang mendampingi Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto berkunjung ke Kalimantan Timur.
Ia mengatakan bahwa KPK akan sangat hati-hati mengeluarkan keputusan dengan disertai perhitungan matang dan didukung bukti sangat kuat.
"KPK tidak mengenal adanya SP3 (surat Perintah Penghentian Penyidikan) bila terbukti langsung ke pengadilan dan harus menang jadi KPK sangat hati-hati menyatakan tersangka," katanya.
Kasus divestasi PT. KPC menjadi isu hangat tentang dugaan penyimpangan saat proses divestasi yang melibatkan dana ratusan miliar dan melibatkan para petinggi provinsi dan Pemkab Kutai Timur serta DPRD Kaltim dan DPRD Kutim.
Divestasi 51 persen saham KPC yang diatur PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) tidak mulus, bahkan Kaltim membawa masalahnya ke tingkat arbitrase internasional, yakni ICSID di Roma, Italia.
Divestasi KPC harus dilaksanakan sejak 1996 seperti perjanjian dalam PKP2B KPC, yakni proses divestasi saham KPC ke pemerintah atau pemda atau BUMN/BUMD atau pengusaha swasta, dilaksanakan secara bertahap yang dimulai pada tahun ke 10 sejak dimulainya tahap eksploitasi.
Proses arbitrase terhenti di tengah jalan ketika Pemprov Kaltim berjanji menghentikan gugatan jika KPC memberikan dana kompensasi sekitar Rp300 miliar yang sampai kini belum diberikan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah membeli 18,6 persen perusahaan milik Sangatta Holding dan Kalimantan Coal Limited yang dibeli PT Bumi Resources Tbk itu dengan nilai pembelian 104 juta dolar AS.
Dari 51 persen saham ini, pemerintah pusat mendapat jatah 20 persen dan 31 persen untuk daerah dengan komposisi Pemkab Kutai Timur 60 persen dan Pemprov Kalimantan Timur 40 persen.
Jadi, secara keseluruhan, Pemkab Kutai Timur mendapat jatah 18,6 persen dan Pemprov Kaltim 12,4 persen.
Dari nilai saham yang menjadi milik Pemkab Kutim 18,6 persen itu, ternyata saat Bupati Kutai Timur dipegang oleh Mahyuddin telah dijual lagi 13,6 persen sehingga tersisa lima persen.
Kemudian, sisa saham lima persen itu Pemkab Kutim pernah menerima deviden 1,5 juta dolar AS. Perkembangan terakhir menyebutkan Pemkab Kutim telah menjual sisa saham lima persen itu.
"Jika memang benar telah terjadi kerugian negara akibat proses divestasi ini maka hal ini akan kita umumkan," kata Johan. (*)