UNICEF DORONG INDONESIA RATIFIKASI PROTOKOL TAMBAHAN "TRAFFICKING"
Mataram, 19/4 (ANTARA) - Lembaga Perserikatan Bangsa Bangsa Urusan Anak-anak (Unicef) mendorong Pemerintah Indonesia meratifikasi protokol tambahan yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana perdagangan orang (trafficking).
"Kami dorong untuk meratifikasi protokol tambahan itu untuk memastikan harmonisasi hukum," kata Kepala Perwakilan Unicef Indonesia, Angela Kearney, pada pembuka Semiloka Regional "Trafficking" yang digelar di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin.
Unicef juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan alokasi anggaran agar dapat lebih mencegah dan merespon perdagangan orang.
"Dorongan itu juga untuk memastikan koordinasi yang lebih kuat melalui Gugus Tugas Nasional, dan untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Angela juga memberi selamat kepada Pemerintah Indonesia atas upaya-upaya luar biasa yang telah dilakukan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Regulasi terkait lainnya yakni Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Peraturan Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Ketiga regulasi terbaru itu merupakan tindaklanjut dari Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Juga upaya melalui pembentukan Gugus Tugas, dan di tahun lalu berupa penetapan Rencana Aksi Nasional untuk Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak," ujarnya.
Angela pun mengungkapkan, Unicef dapat memahami bahwa masih banyak tantangan yang harus diselesaikan, seperti koordinasi lintas kementerian terkait. Selain itu, adanya pendanaan yang relatif terbatas untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional secara efektif.
Menurut dia, walaupun Pemerintah Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional yang berhubungan dengan perdagangan orang, tetapi masih belum meratifikasi Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.
"Disini Unicef mendorong Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi protokol tambahan itu untuk memastikan harmonisasi hukum," ujarnya.(*)