Wapres Ma'ruf Amin berharap RUU "omnibus law" segera disahkan

id Wapres Ma'ruf Amin,omnibus law,RUU cipta lapangan kerja

Wapres Ma'ruf Amin berharap RUU "omnibus law" segera disahkan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (22/1/2020). (Fransiska Ninditya)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat segera disahkan untuk mengeliminasi hambatan-hambatan yang selama ini terjadi dalam investasi, ketenagakerjaan dan juga perpajakan.

"Saya mengharapkan kalau cepat, bagus. Kita sudah bisa mengantisipasi hal-hal yang selama ini menjadi hambatan investasi juga tenaga kerja dan perpajakan," kata Wapres Ma'ruf kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.

Terkait adanya penolakan dari beberapa pihak terhadap RUU tersebut, Wapres mengatakan Pemerintah telah melibatkan banyak pihak dalam menyusun drafnya.

Penyusunan kerangka RUU yang mencakup banyak hal tentang industri dan ketenagakerjaan tersebut telah mengusung dialog dengan pihak buruh dan pengusaha.

"Pemerintah itu kan selalu mendengar berbagai pihak, jadi melakukan dialog-dialog dengan pihak buruh, pihak pengusaha dan pihak-pihak terlibat. Jadi penyusunan itu didasarkan pada berbagai kesepakatan-kesepakatan," ujarnya.

Omnibus law merupakan sebuah undang-undang yang mencakup beragam topik, baik saling terkait atau tidak. Omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti "untuk segalanya". Omnibus law bertujuan untuk meringkas banyaknya undang-undang menjadi satu dokumen.

Beberapa negara yang menerapkan omnibus law antara lain Kanada (Criminal Law Amendment Act, 1968-69), Irlandia (Second Amendment of the Constitution), Selandia Baru dan Australia.

Pemerintah Indonesia menyusun draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan tujuan mencari keseimbangan yang tepat antara buruh dan pengusaha, dalam rangka meningkatkan iklim investasi di dalam negeri.

Namun, sejumlah poin dalam RUU tersebut mendapat protes dari buruh, antara lain terkait peralihan upah minimum menjadi upah per jam, penggantian pesangon menjadi tunjangan BPJS Ketenagakerjaan sebesar enam bulan gaji, serta semakin luasnya jenis pekerjaan yang dapat mempekerjakan outsourcing atau tenaga alih daya.

Sementara itu, DPR telah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020.