Sejumlah pihak keluarga yang terlibat sengketa tanah yang akan di eksekusi mendatangi dan melempari kantor Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Praya, Lombok Tengah, Rabu (24/3). Untuk menghindari terjadinya bentrokan antara pihak penggugat dan tergugat eksekusi tanah sengketa seluas 46 are yang terletak di Desa Semoyang itu batal dilakukan.(Foto:Ahmad Subaidi/ ANTARAMataram.com/10)