Pemprov NTB: Masyarakat harus patuhi peta ruang rawan gelombang pasang
Selasa, 27 Desember 2022 18:03
00:00
00:00
00:00
ANTARA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengimbau para pedagang dan nelayan agar kedepannya mematuhi peta ruang rawan gelombang pasang di pesisir pantai Kota Mataram. Kini, rumah dan toko di kawasan pesisir tersebut, hancur akibat hantaman gelombang tinggi yang terjadi sejak sepekan lalu. (Kusnandar/Andi Bagasela/Feny Aprianti)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.