BKD Mataram mengurangi pelayanan pajak tatap muka

id mataram,tatap muka,pajak ,cocona

BKD Mataram mengurangi pelayanan pajak tatap muka

Petugas Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, saat memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan menjaga jarak serta menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengurangi pelayanan tata muka dalam setiap transaksi dan konsultasi pelayanan serta membayaran pajak daerah guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Selama status penetapan darurat COVID-19 di Nusa Tenggara Barat, kita berusaha mengurangi transaksi tatap muka sesuai instruksi dari pemerintah," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin.

Oleh karena itu, pelayanan tatap muka diusahkaan tidak ada, dengan mengarahkan wajib pajak yang akan membayar kewajibanya melalui transaksi nontunai di Bank NTB Syariah.

Wajib pajak yang hendak membayar pajaknya, tinggal menyebutkan nomor rekening BKD agar dapat diproses sesuai jenis pajak yang diinginkan. Wajib pajak juga bisa membayar langsung melalui transfer antarbank.

"Sementara, wajib pajak yang hendak melakukan konsultasi pajak, kami menyarankan agar melakukan konsultasi via telepon sehingga bisa mengurangi kegiatan tatap muka," katanya.

Kendati demikian, lanjut Syakirin, apabila ada wajib pajak yang datang ke kantor langsung, tetap akan dilayani dengan ketentuan mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan sebagai upaya pencegahan COVID-19.

Syakirin mengatakan, begitu masuk ke ruang palayanan, wajib pajak terlebih dahulu mencuci tangan menggunakan sabun dengan fasilitas yang tersedia, termasuk menggunakan "hand sanitizer".

"Kita juga menetapkan jaga jarak kepada petugas saat memberikan pelayanan, begitu juga menggunakan masker," katanya.

Sedangkan rencana untuk penyediaan masker dan alat pemindai suhu tubuh bagi setiap wajib pajak yang datang, sedang diusahakan.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, tingkat pelayanan bagi wajib pajak dengan tatap muka selama ini menurun sekitar 30 persen hingga 40 persen. Harapannya, dengan upaya ini mata rantai penyebaran COVID-19, bisa kita putus," ujarnya.