Bima (ANTARA) - Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Bima tidak lagi menerima permohonan akad nikah di masa darurat COVID-19 sesuai edaran Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala KUA Kecamatan Rasanae Barat, Saukani, di Bima, Senin, menyatakan bahwa terhitung 1 April 2020 tidak lagi menerima permohonan akan nikah untuk pendaftaran baru.
"Ini berdasarkan edaran Kemenag RI. Jadi masyarakat diminta untuk menunda dulu pelaksanaannya," ungkapnya.
Pembatasan ini tujuannya untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19 yang saat ini semakin meningkat di Indonesia.
Saukani menjelaskan, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020. Akad nikah juga akan dilaksanakan di KUA.
"Pelaksanaan akad nikah di KUA dibatasi jumlah orang. Maksimal yang ikut akad nikah hanya 10 orang," jelasnya.
Dia mengaku, di tengah wabah COVID-19 ini angka pernikahan di Kota Bima menurun.
"Di bulan Maret lalu hanya 19 pasangan yang dinikahkan. Biasanya dalam satu bulan satu kecamatan rata-rata 25 pasangan yang dinikahkan, bahkan lebih," terangnya.
Berita Terkait
Kemenag: Tidak ada larangan nikah di KUA hari libur
Minggu, 13 Oktober 2024 20:04
Yeom Ki-hun sebut latihan striker Timnas Indonesia fokus akurasi
Sabtu, 31 Agustus 2024 22:10
Pemkab-DPRD Lombok Tengah sepakati KUA APBD Perubahan 2024
Kamis, 8 Agustus 2024 19:52
Pemprov dan DPRD NTB tandatangani KUA PPAS APBD Tahun 2025
Kamis, 8 Agustus 2024 2:25
Kemenag menggelar nikah massal gratis di Palembang
Rabu, 7 Agustus 2024 19:36
Kemenag jadikan KUA sebagai UPZ guna maksimalkan penerimaan zakat
Rabu, 20 Maret 2024 16:08
Komisi VIII DPR-RI meminta Menag lakukan kajian komprehensif layanan KUA
Senin, 18 Maret 2024 18:23
Menag: KUA jadi tempat pernikahan semua agama diterima semua pihak
Senin, 26 Februari 2024 16:13