Komisi VIII DPR-RI meminta Menag lakukan kajian komprehensif layanan KUA

id KUA,Revitalisasi KUA,Kantor Urusan Agama,Komisi VIII DPR

Komisi VIII DPR-RI meminta Menag lakukan kajian komprehensif layanan KUA

Tangkapan layar - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam rapat kerja dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Senin (18/3/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) -

Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama (Menag) agar melakukan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan rencana kebijakan layanan keagamaan inklusif di Kantor Urusan Agama (KUA).
Komisi VIII meminta Menag menindaklanjuti masukan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI sebagai berikut. Melakukan kajian komprehensif melibatkan berbagai pemangku kepentingan tentang rencana kebijakan layanan keagamaan inklusif di KUA," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam rapat kerja dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Saran tersebut pun merupakan salah satu kesimpulan dari rapat kerja itu. Sebelumnya, Menag Yaqut telah menyampaikan bahwa transformasi KUA sebagai pusat layanan semua umat beragama merupakan kelanjutan dari implementasi program revitalisasi KUA atau layanan keagamaan yang inklusif di KUA.

Salah satu contoh wujud revitalisasi KUA sebagai layanan keagamaan yang inklusif itu adalah KUA dapat menjadi tempat pernikahan semua pemeluk agama, bukan hanya umat Islam.

Dalam pelaksanaannya, kata Yaqut melanjutkan, layanan keagamaan inklusif di KUA tidak mengurangi peran lembaga keagamaan. Yaqut mengatakan peran-peran bernilai penting yang dijalankan oleh lembaga keagamaan atau tempat ibadah tetap pada porsinya.
Ia pun menyampaikan sejumlah tujuan revitalisasi KUA, antara lain memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.
"Masyarakat non-Muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil dan bertempat tinggal jauh dari pusat kabupaten/kota dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan hub pelayanan atas pencatatan nikah. Artinya, KUA menjadi hub untuk dukcapil," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Yaqut juga menyampaikan beberapa hal yang diperhatikan oleh Kemenag dalam mewujudkan pelayanan perkawinan di KUA bagi semua umat beragama.

Baca juga: Menag: KUA jadi tempat pernikahan semua agama diterima semua pihak
Baca juga: DPRD NTB membantah spekulasi kenaikan dana pokir Rp400 miliar

Di antaranya adalah memperhatikan kebutuhan umat beragam, kesiapan sumber daya manusia (SDM), dan dukungan manajemen. Saat ini, Yaqut mengatakan Badan Litbang dan Diklat Kemenag tengah menyiapkan landasan yuridis, filosofis, sosiologis, dan historis terkait KUA sebagai pusat layanan semua agama.
Kedua, Kemenag juga mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama terkait pembahasan mengenai regulasi.
"Saat ini, Biro Hukum Kemenag sedang melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan regulasi yang dibutuhkan," kata dia.


"