GAYUS LUMBUN: JANGAN "GELAPKAN" SKANDAL BANK CENTURY

id



Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI, Gayus T Lumbuun dati Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan semua pihak, terutama instansi penegak hukum agar jangan menjadikan skandal Bank Century jadi "gelap".

"Tegasnya, jangan menjadikan kasus-kasus yang sudah nyata menimbulkan kerugian negara menjadi kabur (dark number)," tandasnya kepada ANTARA di Jakarta, Senin malam, usai mengikuti sebuah kegiatan.

Ia mengatakan itu, menjawab pertanyaan pers tentang kian `sunyi`-nya penanganan skandal Bank Century, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan maupun Kepolisian.

"Pengorbanan berbagai pihak, termasuk yang terakhir yang diderita oleh aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) saudara Tama, juga para pihak lainnya dalam membongkar kasus-kasus korupsi sebagaimana harapan rakyat, seharusnya kan menjadi perhatian utama," ujar Gayus Lumbuun.

Apa yang terjadi belakangan, termasuk aksi kekerasan terhadap aktivis ICW maupun ada kesan dijadikannya kasus Bank Century sebagai `dark number`, menunjukkan sedang terjadinya sebuah ketidakseriusan memberantas korupsi.

"Korupsi di Indonesia tidak ditangani dengan serius oleh aparatur, sehingga elemen masyarakat seperti ICW bergerak. Mengapa demikian? Karena ada indikasi, bahwa setiap kasus baru muncul atau dimunculkan, kasus lama sekaliber skandal Bank Century terkesampingkan," ungkapnya.

Malah lebih ironis lagi, menurutnya, kasus-kasus tersebut bisa dilupakan sebagai kasus `dark number`.


Gunakan Hak Berpendapat

Akibat dari situasi demikian, lanjut Gayus Lumbuun, masyarakat terpaksa menggunakan haknya untuk berpendapat, berekspresi atau melakukan apa saja guna menarik perhatian aparat, agar kerja-kerja penuntasan kasus-kasus korupsi berlangsung lebih serius.

"Dalam kaitan ini, ketika kita melihat masyarakat menggunakan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum, maka kita harus memberikan jaminan perlindungan terhadap pengaturan (penggunaan) hak tersebut," tegasnya.

Khususnya, menurutnya, aturan pada pasal 4 (b), yang menyebutkan perlunya pengaturan dan pengamanan kepada masyarakat agar secara merdeka menyampaikan pendapatnya.

"Jangan terjadi, ketika ada yang mengungkapkan opininya atau bertindak (membantu) membongkar kasus korupsi dan sejenisnya, lalu dicari kesalahan-kesalahan, diancam ditahan, atau mengalami tindak kekerasan," katanya.


Perlindungan Secara Penuh

Gayus Lumbuun juga menyatakan tidak perlu membuat undang-undang khusus untuk aktivis.

"Tetapi, jaminan keselamatannya sebagai untuk menjalankan haknya sebagai warga negara yang perlu ditingkatkan secara penuh," tegasnya.

Karena itu, ia mendesak Pemerintah harus segera memerintahkan pihak penegak hukum untuk segera mengungkapkan kasus tindak kekerasan terhadap aktivis ICW, juga penuntasan skandal Bank Century.

"Ini sesuai harapan masyarakat. Pemerintah yang mampu menjalankan amanat masyarakat, pasti diberkati kok," ujar Gayus Lumbuun. (*)