Jakarta, 19/2 (ANTARA) - Badan Kehormatan (BK) DPR RI pada Kamis memeriksa Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta terkait pengesahan RUU tentang Mahkamah Agung (MA).
Agung dipesiksa BK DPR atas laporan atau pengaduan Indonesia Corruption Watch (ICW). Pengaduan atas dasar penilaian bahwa Agung terburu-buru mengetuk palu dalam memutuskan RUU MA, padahal masih ada fraksi yang keberatan.
Proses pemeriksaan terhadap Agung dipimpin Ketua BK DPR Irsyad Sudiro. Kedatangan Agung ke BK sekaligus memenuhi janjinya untuk memenuhi panggilan BK DPR apabila diperlukan.
Usai diperiksa, Agung mengemukakan, prosedur pengambilan keputusan terhadap RUU tentang MA sudah sesuai tata tertib. Pengambilan keputusan dilakukan karena sebagian besar fraksi (9 fraksi) sudah menyetujui RUU MA.
Hanya fraksi PDIP yang menolak pengesahan RUU tersebut. karena itu, kata Agung, berdasarkan konvensi yang ada, sudah bisa diambil keputusan.
Sebagai pimpinan sidang, Agung telah membuka peluang bagi adanya lobi antarpimpinan fraksi. Namun lobi tidak bisa menyelesaikan perbedaan antara sembilan fraksi dengan satu fraksi sehingga tetap dilakukan pengambilan keputusan.
"Saat itu sudah ditawarkan kepada forum rapat paripurna apakah setuju RUU MA diputuskan, kemudian dijawab setuju..," kata Agung.
Kontroversi pengesahan RUU MA terkait dengan usia pensiun hakim agung. Sebagian besar fraksi setuju usia pensiun hakim agung 70 tahun. Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menginginkan agar usia pensiun hakim agung 65 tahun.
PDIP menawarkan kompromi dengan mengubah sikapnya, yaitu menyetujui pensiun hakim agung pada usia 67 tahun
Namun kopromi yang ditawarkan PDI Perjuangan tetap tidak disetujui oleh fraksi-fraksi lain sehingga PDIP bersikap sendiri, sedangkan sembilan fraksi lainnya sepakat menyetujui pensiun hakim agung usia 70 tahun.
Fraksi PDIP kemudian menyatakan "walk out" dan menyatakan tidak ikut bertanggung jawab atas pengesahan RUU MA. (*)