Kejari Sumbawa tunggu hasil audit inspektorat terkait korupsi dana pokir

id korupsi dana pokir, kejari sumbawa, audit kerugian, inspektorat sumbawa

Kejari Sumbawa tunggu hasil audit inspektorat terkait korupsi dana pokir

Arsip foto-Jaksa mengawal tersangka korupsi dana pokir DPR RI berinisial IK usai pemeriksaan di Kantor Kejari Sumbawa, NTB, Senin (14/10/2024). (ANTARA/HO-Kejari Sumbawa)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat menunggu hasil dari inspektorat terkait audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana pokok pikiran (pokir) DPR RI tahun 2023-2024 dalam bentuk bantuan alat mesin pertanian (alsintan).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan bahwa hasil audit tersebut untuk menguatkan alat bukti dalam pemberkasan perkara milik tersangka berinisial IK.

"Jadi, untuk nilai pastinya (kerugian keuangan negara) kami masih menunggu hasil audit dari ahli, dalam hal ini kami menggandeng Inspektorat Sumbawa," kata Zanuar.

Dalam kasus ini penyidik telah menemukan potensi kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp390 juta dari penyaluran anggaran pokir untuk bantuan alsintan sebesar Rp530 juta.

Baca juga: Pj Bupati: KPK turut percepat pemberantasan korupsi di Sumbawa

Dengan adanya potensi tersebut, penyidik menetapkan tersangka IK. Penetapan berlangsung pada Senin (14/10) dan berlanjut pada penahanan tersangka.

"Tersangka sekarang sudah kami titip di Rutan Sumbawa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham melalui sambungan telepon, Selasa.

Penahanan tersebut, jelas dia, dimulai sejak Senin (14/10), usai tersangka IK menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Kejari Sumbawa.

"Jadi, Senin kemarin (14/10), usai diperiksa langsung ditahan," ujarnya.

Baca juga: KPK lakukan observasi antikorupsi di Sumbawa Barat

Penyidik dalam kasus ini menetapkan IK sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka IK dalam kasus ini berperan sebagai orang yang diduga telah menyalahgunakan bantuan tersebut dengan menjualnya kepada orang lain di Kabupaten Lombok Timur.

Tersangka mendapatkan bantuan tersebut dengan menggunakan nama kelompok tani Pungka Baru, Desa Kalabeso, kecamatan Buer.

Lebih lanjut, Zanuar menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan yang menjadi kebutuhan pemberkasan.

"Pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan, tersangka juga kemarin belum selesai diperiksa, makanya lanjut lagi hari ini," ucap dia. 

Perihal potensi terungkapnya tersangka lain, Zanuar belum dapat memastikan hal tersebut. Dia hanya mengingatkan bahwa penyidikan ini masih berjalan.

"(Tersangka lain) nanti lihat dari pengembangan penyidikan saja, karena pemeriksaan masih jalan," kata Zanuar.