Jakarta (ANTARA) - Sebagai pencipta lagu, Badai eks Kerispatih menyoroti soal masih tingginya pelanggaran hak cipta musik di Indonesia.
Menurut dia, masalah hak cipta di Indonesia belum menjadi masalah utama yang harus diperhatikan baik oleh masyarakat umum maupun dari para musisi itu sendiri.
Padahal sebagai pencipta lagu, seorang musisi berhak mendapatkan hak ekonomi dan hak moral yang telah diatur dalam undang-undang hak cipta.
"Indonesia itu copyright belum jadi satu masalah yang utama. Masih banyak celah yang bisa dilanggar. Itu yang sebenarnya harus cegah," kata Badai saat dikonfirmasi ANTARA, Selasa.
Beberapa waktu belakangan nama Badai eks Kerispatih menjadi perbincangan setelah menegur YouTuber Indira Kalistha yang memakai lagu ciptaannya dan mengubah liriknya tanpa izin terlebih dahulu.
Meski masalah itu telah diselesaikan dengan damai, namun Badai menilai bahwa edukasi mengenai hak cipta perlu disosialisasikan lebih jauh baik kepada masyarakat umum maupun kalangan musisi.
"Bisa jadi karena kurang edukasi, sosialisasi orang. Di kalangan pencipta lagu juga saya harus akui banyak yang merasa itu tidak penting," kata mantan keyboardis Kerispatih itu.
"Ada pencipta lagu yang beranggapan gue senang aja lagu gue di-cover di YouTube jadi semakin terkenal. Ada pencipta lagu yang salah satunya adalah gue adalah orang yang strict dengan aturan," tegasnya.
Badai mengatakan bahwa dirinya tidak ingin lagu-lagu yang diciptakannya dengan sepenuh hati dilanggar masalah hak cipta atau menjadi hilang maknanya karena liriknya yang diubah tanpa izin lebih dahulu.
"Gue enggak mau lagu gue dirusak image-nya. Kemudian lagu gue dipakai tanpa izin. Karena undang-undang hak cipta sendiri mengatakan di pasal 9 UU Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 itu jelas,"
Lebih lanjut, Badai pun juga mendorong kepada para musisi dan pencipta lagu untuk semakin sadar akan pentingnya masalah hak cipta agar tidak ada lagi penyalahgunaan karya di kemudian hari yang merugikan musisi bersangkutan.
"Siapa pun yang melakukan tindakan publikasi dan reproduksi, dan sebagainya itu harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Itu jelas dalam undang-undang. Harusnya semua pencipta lagu unity untuk menggalakkan ini," pungkasnya.
Berita Terkait
Kemenkum menegaskan komitmen lindungi karya cipta di era digital
Selasa, 19 November 2024 17:55
Penggunaan nama individu jauh lebih kuat dicantumkan dalam hak cipta karya
Minggu, 3 November 2024 19:45
Jokowi: Persoalan hak cipta seniman jadi "PR" besar
Senin, 24 Juni 2024 12:03
Dugaan ada pelanggaran hak cipta lagu "Halo-Halo Bandung"
Kamis, 14 September 2023 20:00
Kemenkumham serahkan sertifikat kepada pelajar Pandeglang
Rabu, 19 Juli 2023 15:53
Kris Dayanti sebut urusan royalti lagu tetap diserahkan ke LMKN
Jumat, 28 April 2023 19:53
Warga Pulau Maringkik mendaftarkan hak cipta produk kain tenun
Minggu, 12 Februari 2023 12:02
Wapres menegaskan dukungan "publisher rights" jadi undang-undang
Jumat, 10 Februari 2023 0:08