DPRD NTB mendukung pernyataan bebas narkoba sebagai syarat PPDB

id NTB,PPDB,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB,Bebas Narkoba,DPRD NTB dukung pernyataan bebas narkoba,pernyataan bebas nar

DPRD NTB mendukung pernyataan bebas narkoba sebagai syarat PPDB

Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB, H Lalu Budi Suryata. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat mendukung langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi setempat yang mewajibkan setiap calon siswa baru mengisi surat pernyataan bebas narkoba sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi jenjang SMA/SMK.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB, H Lalu Budi Suryata,di Mataram, Senin, menilai langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tersebut sudah tepat.

"Saya pikir ini langkah yang bagus. Terutama dalam rangka proses pencegahan sekaligus memerangi narkoba," ujarnya.

Baca juga: Calon siswa SMA/SMK di NTB wajib lampirkan surat pernyataan bebas narkoba

Menurutnya, dengan cara seperti itu minimal akan memberikan 'warning' kepada siswa-siswi agar selalu waspada bahaya narkoba.

Anggota DPRD NTB dari Dapil V Sumbawa-Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu, berdasarkan informasi yang diperolehnya, persoalan narkoba di NTB trennya meningkat.

"Nah, salah satu cara untuk menekan laju meningkatnya persoalan narkoba ini, ya itu tadi, dengan cara itu (surat pernyataan bebas narkoba),"

Berkaitan dengan narkoba, lanjut mantan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut, adalah menjadi tanggungjawab semua pihak.

Bukan hanya tugas BNN, TNI/Polri, Dinas terkait ataupun sekolah semata, melainkan dibutuhkan pula kerja sama yang baik dari orang tua siswa, termasuk lingkungan.

"Karena persoalan ini, tanggungjawab kita semua, dalam mengawasi anak-anak kita, agar tidak terlibat dengan narkoba. Jadi, inilah pentingnya berkolaborasi antara semua pihak," kata Budi Suryata.

Lebih lanjut dikatakan Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) DPRD NTB itu, ia mengajak semua pihak untuk mendukung langkah Dinas Dikbud NTB.

"Karenanya, dengan adanya surat pernyataan bebas narkoba yang menjadi salah satu syarat dalam PPDB ini harus didukung oleh semua pihak, terutama para orang tua," kata H Lalu Budi Suryata yang juga Sekretaris DPD PDI-P NTB.

Sebagaimana diketahui, jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 bagi pelajar SMA/SMK sederajat dimulai 15 Juni 2020.

Bagi calon pendaftar, harus melengkapi diri dengan surat pernyataan 'bebas narkoba' yang menjadi salah satu persyaratan. Hal ini diatur dalam petunjuk teknis PPDB SMA/SMK dan SLB Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Rabu (3/6).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, H Aidy Furqan, mengatakan pengisian surat pernyataan bebas narkoba tersebut sesuai dengan petunjuk (juknis) PPDB SMA/SMK dan SLB Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Setiap calon siswa cukup mengisi surat pernyataan yang sudah disediakan. Setelah diisi kemudian ditandatangani oleh calon siswa atau orang tua atau wali calon siswa dengan matrai 6.000," ujarnya.

Ia menjelaskan, surat pernyataan bebas narkoba tersebut tanpa calon siswa harus mengikuti tes narkoba oleh lembaga terkait. Karena, sifatnya hanya surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB sebagai salah satu syarat mengikuti PPDP.

"Jadi ini sifatnya hanya surat pernyataan tanpa harus di tes narkoba. Karena kalau harus tes narkoba kan berbiaya, nanti memberatkan masyarakat. Hanya, konsekuensi kalau pernyataan tidak benar jika setelah PPDB berlangsung maka siswa dapat dikeluarkan dari sekolah," jelas Aidy Furqon.

Selain melampirkan surat bebas narkoba, ada juga persyaratan umum lainnya. Di antaranya, telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat, memiliki ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP/SMPLB/MTs sederajat.

Kemudian, berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik dan memiliki Kartu Keluarga.

Adapun jadwal pendaftaran untuk tingkat SMA/SMK sederajat dimulai 15 Juni. Sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dimulai 8 Juni.