Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap AK selaku pemasok narkoba sabu kepada artis film televisi (FTV) Ridho Ilahi.
Selain AK, Satuan Reserse Narkoba pimpinan Kanit 1 AKP Arif Oktora berhasil menangkap dua tersangka lain sebagai pengedar dan bandar narkoba yang berkaitan dengan kasus penangkapan Ridho Ilahi (RI) sebelumnya.
“Tersangka (AK) memasok narkoba, kita tangkap di Bandung, sedangkan dua tersangka pengedar kita amankan di Depok Jawa Barat,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Selasa.
Ronaldo menjelaskan, RI memesan kepada AK selaku pemasok, kemudian AK memesan kepada pengedar hingga mendapatkan sabu kemudian menyerahkan kepada RI.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus transaksi narkoba tersebut. AK juga disebut-sebut bekerja sebagai kru di salah satu rumah produksi.
“Kita masih dalami apakah saat proses pembuatan sinetron dan lain-lain juga dipakai sebagai wadah untuk sarana transaksi narkoba. Ini yang kita masih lakukan pengembangan,” katanya.
Sebelumnya, artis FTV Ridho Ilahi akui kepemilikan sabu yang ditemukan di kediamannya saat digeledah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan juga mengakui sabu tersebut memang milik yang bersangkutan," kata Ronaldo.
Ridho Ilahi ditangkap bersama seorang wanita berinisial NT, dan seorang pria berinisial S, yang merupakan sopirnya
Berita Terkait
Rumah produksi sabu di Lombok Timur, "si Jenderal Yusuf" penyuplai bahan bakunya
Senin, 23 November 2020 14:17
Sempat Kejar-kejaran, penyuplai narkotika di Kempo dibekuk polisi
Rabu, 12 Februari 2020 5:40
Artis FTV Ridho Ilahi mengakui miliki sabu
Senin, 29 Juni 2020 23:02
Polisi buru pemasok sabu artis FTV Ridho Ilahi
Senin, 29 Juni 2020 18:24
Artis FTV Ridho llahi ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba
Senin, 29 Juni 2020 12:43
Dinkes-BNNK Mataram ciptakan kota tanggap ancaman narkoba
Sabtu, 16 November 2024 17:44
BNN-KPPN Jakarta III gelar monev
Jumat, 15 November 2024 4:25
Pererat kolaborasi cegah pengiriman narkotika via jasa ekspedisi
Kamis, 14 November 2024 20:26