Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengungkap peran pengendali rumah produksi sabu di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
"Untuk sementara, pengendalinya ini kami duga si Jenderal Yusuf. Dia yang menyuplai bahan baku," kata Helmi di Mataram, Senin.
Baca juga: Produksi sabu di Lombok Timur, 12 pelaku digelandang polisi
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengetahui bahan baku dalam bentuk cairan kimia tersebut dikirim langsung dari Malaysia. Pengirimnya seorang kenalan Jenderal Yusuf ketika bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Bahan baku ini, lanjut Helmi, dikirim oleh rekannya dari Malaysia setelah Jenderal Yusuf mentransfer uang Rp300 juta. Pemesanan bahan baku tersebut dilakukan via sambungan telepon.
Jenderal Yusuf memesannya dari dalam Lapas Kelas IIA Mataram. Pesanan diarahkan langsung ke rumah produksi sabu milik ustaz yang berada di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi yang menyuruh ustaz ini memproduksi sabu itu adalah Jenderal Yusuf. Cara pembuatannya di bawah kendali Jenderal Yusuf," ucap dia.
Jenderal Yusuf dengan inisial MY ini merupakan narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Kelas IIA Mataram. Dalam perkaranya, Jenderal Yusuf divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 2016 lalu.
Baca juga: Penggerebekan rumah produksi sabu di Lotim: asal usul barbuk dari "Jenderal Yusuf"
Bahkan dalam catatan kriminalnya, Jenderal Yusuf masuk dalam daftar buronan Interpol terkait kasus pencurian di Brunei Darussalam dan juga di Malaysia yang berujung pembunuhan korban. Kasus tersebut terjadi ketika Jenderal Yusuf ini bekerja sebagai PMI.
Penangkapannya berawal dari penggerebekan rumah produksi sabu milik Ustad di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu (21/11) sore.
Seorang ustaz dengan inisial SA ditangkap bersama pria berinisial RI (43), yang diduga berperan sebagai orang suruhannya.
Dari penggerebekannnya yang dilaksanakan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres Lombok Timur di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, ditemukan sebuah ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu.
Hasil penggeledahan, diamankan cairan kimia beragam jenis pada botolan jerigen kotak berwarna putih. Ada yang bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide.
Ada juga ditemukan tabung pemadam kebakaran, satu kotak aluminium foil, kompor elektrik, gelas ukur, dan juga cawan kaca.
Keberadaan rumah produksi sabu itu merupakan hasil pengembangan keterangan delapan orang yang lebih dulu ditangkap di sebuah indekos di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, dengan barang bukti belasan gram sabu-sabu.
Delapan orang yang ditangkap pada Sabtu (21/11) siang itu berinisial SR (24), RS (27), HA (24), RP (25), LN (27), RAK (36), HA (37), dan SH (32).
Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB. Mereka yang masih menjalani serangkaian pemeriksaan terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana paling berat hukuman mati.
Berita Terkait
Ustaz pengelola rumah produksi sabu-sabu di Lotim dijanjikan upah Rp100 juta
Senin, 23 November 2020 17:07
Penggerebekan rumah produksi sabu di Lotim: asal usul barbuk dari "Jenderal Yusuf"
Minggu, 22 November 2020 18:23
Imigrasi Denpasar berikan penghargaan petugas tangkap buronan Interpol
Senin, 3 Juli 2023 6:11
Polri pastikan mafia Italia Ndrangheta tak beroperasi di Indonesia
Minggu, 19 Februari 2023 22:21
Buronan Interpol yang ditangkap di Bali jaringan mafia Italia
Minggu, 19 Februari 2023 22:12
Kemenkumham tangkap buronan Interpol di Bali
Jumat, 10 Februari 2023 13:03
Bule ini produksi film porno pribadinya demi bertahan hidup di Bali
Sabtu, 25 Juli 2020 6:22
Polisi tangkap mucikari penyuplai PSK di bawah umur untuk buronan FBI
Jumat, 19 Juni 2020 16:46